Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan bahwa Bapak pemohon yang bernama M. Husni telah meninggal dunia pada 10 November 1981, karena kecelakaan sebagaimana tertera dalam Surat Keterangan Kematian Nomor 478.3/23/BQ/III/2016 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa kematian tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda sejak diterimanya salinan penetapan, guna dibuat akta pencatatan sipilnya;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon
|