Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.Bth/2025/PN Smr IWAN TJIOESANTO Lo Po Ing Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 23 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IWAN TJIOESANTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Daud Pinasthika, M.R., S.H., M.H.IWAN TJIOESANTO
2Muhammad Ridho, S.H., M.HIWAN TJIOESANTO
3Michael Paulus Siregar, S.HIWAN TJIOESANTO
Tergugat
NoNama
1Lo Po Ing
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

-    Menunda/menangguhkan Eksekusi berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt. Eks/RL/2025/PN Smr tanggal  29 April 2025, hingga putusan Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga in casu berkekuatan hukum tetap. 

DALAM POKOK PERKARA

Primair:

1.    Mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;
3.    Menyatakan Penetapan Eksekusi Nomor 3/Pdt.Eks/RL/2025/PN Smr tanggal 29 April 2025 tidak dapat dilaksanakan menurut hukum atau setidak-tidaknya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
4.    Menyatakan putusan perlawanan pihak ketiga (Derden Verzet) dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun upaya hukum lainnya; 
5.    Menghukum Terlawan membayar biaya perkara.

Subsidair: 
Ex aquo et bono (mohon putusan yang seadil-adilnya)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak