Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------
- Menyatakan sah dan berharga segala Alat Bukti yang Penggugat ajukan dalam Perkara ini;----------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji);----------------------------
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Sertifikat Hak Milik No. 1609 an. Muhammad Zulkipli yang terletak di Samarinda Jalan Siradj Salman No. 02, RT. 27, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur sah milik Penggugat -------------
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk membayar (melunasi) sisa kredit anggunan Ruko an. Muhammad Zulkipli, Sertifikat Hak Milik No. 1609 yang terletak di Samarinda Jalan Siradj Salman No. 02, RT. 27, Kel. Jawa, Kec. Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Prop. Kalimantan Timur kepada Turut Tergugat I sebesar Rp. 850.000.000,- (delapan ratus lima puluh juta rupiah);------------------
- Menyatakan Penggugat berhak secara hukum untuk melakukan proses peralihan hak balik nama Surat Tanah Sertifikat Hak Milik No. 1609 Tahun 2013 dari atas nama Muhammad Zulkipli untuk dibalik nama menjadi atas nama Penggugat;-----------------------------
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat terhadap Putusan Perkara ini;------------------------------------
- Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta (uitvoebar bij voorraad) meskipun terdapat Upaya Verzet, Banding atau Kasasi;----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara ini;------
SUBSIDAIR
Memberikan Putusan lain yang dianggap patut dan adil menurut pandangan Majelis Hakim Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar;--------------------------------------------------------------------------- |