| Petitum |
PRIMAIR
6.1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
6.2. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya
6.3. Memerintahkan Tergugat untuk menyatakan permohonan maafnya di media sosial dan media mainstrem kepada Penggugat I selama 2 tahun berturut turut
6.4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar seluruh kerugian yang diderita Para Penggugat baik material maupun immaterial yakni :
- Mengganti kerugian nilai anggaran pekerjaan proyek yang seharusnya didapat penggugat I sebesar Rp . 50.000.000.000,- (lima puluh Milyar rupiah)
- Menganti kerugian dari omset yang hilang Rp. 12.945.567.583,- (dua belas milyar sembilan ratus empat puluh lima juta lima ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah ) dan mengganti keuntungan yang harusnya didapat penggugat II yakni Rp. 1,294.556.758.,- (satu milyar dua ratus sembilan puluh empat juta lima rutus lima puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh delapan rupiah)
- Berikut Mengganti kerugian immaterial sebesar Rp . 500.000.000.000,- (lima ratus milyar rupiah )
6.5. Menyatakan putusan ini dapat terlaksana lebih dulu meskipun ada upaya hukum verset, darden verset, banding , kasasi maupun Peninjauan kembali
6.6. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini
SUBSIDAIR
Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara ini (a quo) berpendapat lain mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |