Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr Jamsuri PT. Inti Boga Mandiri Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 24 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jamsuri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nason Nadeak,S.H,M.H.Jamsuri
Tergugat
NoNama
1PT. Inti Boga Mandiri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan bahwa antara Penggugat dengan Tergugat terikat dengan hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) ;

3.  Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan tanpa kesalahan ;

4.  Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat sebagai berikut :

a.         Uang Pesangon :

            1 x 9 x 6.460.000 …………………..= Rp. 58.140.000,-

b.         Uang Penghargaan Masa Kerja :

            10 x 6.460.000,-   …………………..= Rp. 64.600.000,-

            Jumlah………………=Rp.122.740.000,- (seratus dua puluh dua juta tujuh ratus empat puluh ribu rupiah) ;

5.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses sebesar 6 x Rp. 6.460.000,- = Rp. 37.760.000,- (tiga puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) ;

6.   Membebankan biaya perkara sesuai dengan aturan yang berlaku ;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Kalimantan Timur pada Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Buno).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak