Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr 1.ABD AZIS
2.SUHARTI
3.SUBAIDAH
4.RURIYATI
5.ANHARYANTO
6.OSKAR
7.SYAIFUR ROHMAN
8.JUFRI
9.FATMAWATI
10.HERIANTO
11.MOSES SALOMO LAMPADA
12.HATIYA
13.FARID SHOBARI
14.PAULINA MANUL
15.ANDIS
16.YADI
17.MARIANUS MANIK
18.TRIANA ROSALINA KARMANI
19.DANCE YULIUS ALOMAU
20.ROMANA RIKKA
21.FRANSISKUS XAVERIUS TAEK
22.HASRIANI
23.MAKSIMUS HAMBUR
24.ARMAN KHAN
25.MUNIYAH
26.DONATA NOEL
27.KORIANA JERIA
28.MARGARETA ARLIS
29.RATMI
30.SIPRIANUS SUHARDI
31.BONIFASIUS KARBIN
32.DARWIS
PT. ANUGERAH ENERGITAMA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 27 Nov. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ABD AZIS
2SUHARTI
3SUBAIDAH
4RURIYATI
5ANHARYANTO
6OSKAR
7SYAIFUR ROHMAN
8JUFRI
9FATMAWATI
10HERIANTO
11MOSES SALOMO LAMPADA
12HATIYA
13FARID SHOBARI
14PAULINA MANUL
15ANDIS
16YADI
17MARIANUS MANIK
18TRIANA ROSALINA KARMANI
19DANCE YULIUS ALOMAU
20ROMANA RIKKA
21FRANSISKUS XAVERIUS TAEK
22HASRIANI
23MAKSIMUS HAMBUR
24ARMAN KHAN
25MUNIYAH
26DONATA NOEL
27KORIANA JERIA
28MARGARETA ARLIS
29RATMI
30SIPRIANUS SUHARDI
31BONIFASIUS KARBIN
32DARWIS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bernard Marbun, SH.ABD AZIS
Tergugat
NoNama
1PT. ANUGERAH ENERGITAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;-------------------------------------------
  2. Menyatakan bahwa Mogok kerja yang dilakukan oleh Para Penggugat bersama dengan pekerja/ buruh lainnya di PT. Anugerah Energitama (ic. Tergugat) telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan oleh karenanya Sah secara hukum.;-----------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat dan pekerja/ buruh lainnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Pemutusan hubungan kerja sepihak dan oleh karenanya batal demi hukum.
  4. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada masing-masing Para Penggugat yaitu selama 8 bulan upah terhitung sejak bulan Maret 2019 hingga Oktober 2019 dengan perhitungan Upah didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Timur 2019, yaitu  sebesarRp.  2,893,833,- yang total : Jumlah Keseluruhan = Rp. 787.122.576,- (Terbilang : tujuh ratus delapan puluh tujuh juta serratus dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enamrupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp.  2,893,833,- (Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Timur  tahun 2019  Penggugat I s/d Penggugat XXXII  Total Uang Pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp. 715.067.131,3  (Terbilang : Tujuh ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua koma tiga Rupiah).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna
  7. Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang telah dijalankan dalam perkara ini; -----------------------------
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).

  9. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;                                                                                                                                                                                                                                        Atau, apabila  Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak