Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.;-------------------------------------------
- Menyatakan bahwa Mogok kerja yang dilakukan oleh Para Penggugat bersama dengan pekerja/ buruh lainnya di PT. Anugerah Energitama (ic. Tergugat) telah sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan Pasal 140 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan oleh karenanya Sah secara hukum.;-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat dan pekerja/ buruh lainnya bertentangan dengan ketentuan Pasal 144 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat merupakan Pemutusan hubungan kerja sepihak dan oleh karenanya batal demi hukum.
- Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada masing-masing Para Penggugat yaitu selama 8 bulan upah terhitung sejak bulan Maret 2019 hingga Oktober 2019 dengan perhitungan Upah didasarkan pada Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Timur 2019, yaitu sebesarRp. 2,893,833,- yang total : Jumlah Keseluruhan = Rp. 787.122.576,- (Terbilang : tujuh ratus delapan puluh tujuh juta serratus dua puluh dua ribu lima ratus tujuh puluh enamrupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Para Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3) dan Uang Pengganti Hak sebesar 15 % sesuai ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 2,893,833,- (Dua Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah) sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 Penggugat I s/d Penggugat XXXII Total Uang Pesangon Para Penggugat adalah sebesar Rp. 715.067.131,3 (Terbilang : Tujuh ratus lima belas juta enam puluh tujuh ribu seratus tiga puluh dua koma tiga Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsong) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari secara tunai dan sekaligus terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap sampai Tergugat melaksanakan Putusan Perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna
- Menyatakan Sah dan berharga sita jaminan yang telah dijalankan dalam perkara ini; -----------------------------
-
Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).;
-
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|