Yang menyuruh melakukan atau yang turut melakukan perbuatan itu dengan maksud untuk menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melawan hukum karena jabatannya memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang penguasaanya terhadap barang karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu
PASAL 374 KUHP Jo PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP |