| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa GILANG RAMADHAN Als LUNG NAZAN Als APUY Bin MARONI), pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 10.20 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat Jl. Abdul Mutalib tepatnya dipinggir jalan, Kel. Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda “Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan” yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-
- Bahwa awalnya Terdakwa dihubungi oleh Saksi Korban ABDUL HAMID via telepon untuk menagih hutang, kemudian Terdakwa dan Saksi Korban ABDUL HAMID sepakat untuk bertemu di Taman Odah Jl. Perniagaan, Kota Samarinda ketika Terdakwa tiba terlebih dahulu, lalu datang Saksi Korban ABDUL HAMID dengan mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha Aerox dengan No Plat : KT 4024 JN, No. Rangka MH3SG4610JK275438, No. Mesin G3J1E0460774 No. NPKB P08850022N yang dipinjam dari Saksi M. EKO CAHYONO, selanjutnya Terdakwa minta diantar oleh Saksi Korban ABDUL HAMID ke kediaman teman Terdakwa untuk mengambil uang yang rencananya untuk membayar hutang kepada Saksi Korban ABDUL HAMID dan sesampainya mereka di dekat rumah teman Terdakwa tersebut, Saksi Korban ABDUL HAMID diturunkan di pinggir jalan untuk menunggu Terdakwa mengambil uang, selanjutnya ketika Saksi Korban ABDUL HAMID sudah turun, Terdakwa langsung meninggalkan Saksi Korban ABDUL HAMID dan membawa kabur kendaraan 1 Roda Dua Merk Yamaha aerox dengan milik tersebut untuk Terdakwa pergunakan sebagai sarana transportasi Terdakwa bekerja sehari-hari hingga ke Bengalon dan Terdakwa juga mencopot nomor polisi dengan maksud tujuan supaya tidak terdeteksi oleh pemilik kendaraan atau petugas kepolisian. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 07 September 2025 sekira pukul 23.20 wita ketika Terdakwa dijalan pulang sedang mengendarai 1 (satu) Unit Kendaraan Roda Dua Merk Yamaha aerox dengan No Plat : KT 4024 JN, No. Rangka MH3SG4610JK275438, No. Mesin G3J1E0460774 No. NPKB P08850022N warna putih tersebut dihentikan oleh anggota Opsnal Reskrim Polsekta Samarinda Kota, lalu Terdakwa dan kendaraan di amankan ke Polsek Samarinda Kota.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.--------------------- |