Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.Sus/2024/PN Smr ALFANO, S.H,.M.H HARI TRIBOWO ALS ARI BIN SUWANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 512/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2296/O.4.11.3/ENZ.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ALFANO, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARI TRIBOWO ALS ARI BIN SUWANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa HARI TRIBOWO Alias ARI Bin SUWANDI, Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya saksi ERWANTO BIN BEDJO (ALM), bersama dengan saksi IMAM SUKIANTO, SH dan saksi BUDI ARIFIN, SH, selaku Aparat Kepolisian Satuan Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat sekitar Pukul 19.30 Wita para saksi mencurigai 1 (satu) orang Laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang belakangan di ketahui bernama Terdakwa HARI TRIBOWO Alias ARI Bin SUWANDI, Kemudian pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa : 
  • 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu Koma Dua Puluh) Gram Netto;
  • 1 (Satu) lembar plastik klip;
  • 1 (Satu) buah kotak rokok merk King Garet warna Hitam;
  • 1 (Satu) unit Hp Android Merk Redmi warna Gold, Imei : 867195032360695
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA Sdra OCIT Als DILAN (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis Ekstasi lalu terdakwa menghubungi Sdra JAGIL (DPO) untuk memesan Ekstasi kemudian terdakwa mentransfer uang ke Sdra JAGIL  lalu sekitar pukul 18.30 wita Sdra JAGIL menghubungi terdakwa untuk menyuruh ke rumah Sdra JAGIL di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda setelah terdakwa sampai dirumah Sdra JAGIL terdakwa langsung dilempar 1 (Satu) lembar plastik klip Hitam yang berisi 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto dari lantai 2 rumah Sdra JAGIL, Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto tersebut terdakwa simpan di dalam sebuah kotak rokok dan terdakwa taruh didepan indomaret di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda lalu terdakwa pantau tidak jauh dari tempat tersebut setelah itu terdakwa kembali menghubungi Sdra OCIT Als DILAN untuk mengambil 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto tersebut, Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dan di bawa ke Polresta  samarinda untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut 
  • Bahwa Terdakwa membeli 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto dari Sdra JAGIL dengan harga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil Ekstasi/Inex kepada Sdra JAGIL sudah 2 kali ini
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LS20EB/II/2024 Rabu tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Ir Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 021/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Budi Haryono selaku Pemimpin Cabang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu Koma Dua Puluh) Gram Netto yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 1,20 (Satu Koma Dua Puluh) Gram.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA :

 

----------Bahwa Terdakwa HARI TRIBOWO Alias ARI Bin SUWANDI, Pada hari Jumat, tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya saksi ERWANTO BIN BEDJO (ALM), bersama dengan saksi IMAM SUKIANTO, SH dan saksi BUDI ARIFIN, SH, selaku Aparat Kepolisian Satuan Reskoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika terdakwa telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu. Setelah dilakukan observasi dengan cermat sekitar Pukul 19.30 Wita para saksi mencurigai 1 (satu) orang Laki-laki yang sedang berdiri di pinggir jalan, kemudian melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut yang belakangan di ketahui bernama Terdakwa HARI TRIBOWO Alias ARI Bin SUWANDI, Kemudian pada saat dilakukan penangkapan turut disertai dengan penggeledahan dimana para saksi telah menemukan barang bukti berupa : 
  • 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu Koma Dua Puluh) Gram Netto;
  • 1 (Satu) lembar plastik klip;
  • 1 (Satu) buah kotak rokok merk King Garet warna Hitam;
  • 1 (Satu) unit Hp Android Merk Redmi warna Gold, Imei : 867195032360695
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekitar pukul 17.30 WITA Sdra OCIT Als DILAN (DPO) menghubungi terdakwa dengan tujuan ingin membeli Narkotika jenis Ekstasi lalu terdakwa menghubungi Sdra JAGIL (DPO) untuk memesan Ekstasi kemudian terdakwa mentransfer uang ke Sdra JAGIL  lalu sekitar pukul 18.30 wita Sdra JAGIL menghubungi terdakwa untuk menyuruh ke rumah Sdra JAGIL di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda setelah terdakwa sampai dirumah Sdra JAGIL terdakwa langsung dilempar 1 (Satu) lembar plastik klip Hitam yang berisi 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto dari lantai 2 rumah Sdra JAGIL, Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto tersebut terdakwa simpan di dalam sebuah kotak rokok dan terdakwa taruh didepan indomaret di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda lalu terdakwa pantau tidak jauh dari tempat tersebut setelah itu terdakwa kembali menghubungi Sdra OCIT Als DILAN untuk mengambil 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto tersebut, Atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti dan di bawa ke Polresta  samarinda untuk dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut 
  • Bahwa Terdakwa membeli 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu koma dua puluh) Gram Netto dari Sdra JAGIL dengan harga Rp. 800.000 (Delapan Ratus Ribu Rupiah).
  • Bahwa Terdakwa membeli Pil Ekstasi/Inex kepada Sdra JAGIL sudah 2 kali ini
  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan tanpa ijin atau persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena dalam penggunaan Narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi tetapi terdakwa tidak mempunyai kapasitas seperti ini dan tidak memiliki surat ijin dari pejabat yang berwenang.
  • Bahwa Berdasarkan Laporan Pengujian Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LS20EB/II/2024 Rabu tanggal 07 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Imam Ir Wahyu Widodo (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), Barang bukti yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari terdakwa adalah Narkotika Jenis Sabu sebagaimana terdaftar dalam Golongan I (Satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Pegadaian Cabang Martadinata Samarinda Nomor : 021/11021.00/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Budi Haryono selaku Pemimpin Cabang (sebagaimana terlampir dalam berkas perkara), barang bukti berupa 3 (Tiga) Butir Narkotika jenis Extasi/Inex seberat 1,20 (Satu Koma Dua Puluh) Gram Netto yang diamankan oleh Aparat Kepolisian dari tangan terdakwa mempunyai berat bersih (Netto) seberat 1,20 (Satu Koma Dua Puluh) Gram.

 

------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya