Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | Bahdar Djohan | PT. BENUO TAKA WAILAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 27 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||
Nomor Perkara | 20/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat memohon Kepada Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memanggil para pihak, kemudian memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugat menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, uang perumahan, tunjangan hari raya serta hak-hak Penggugat yang belum dibayarkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku yang besarnya sebagai berikut :
9 X Rp. 10.517.130,- ……………………………..................=Rp.94.654.170,-
4 X Rp. 10.517.130,- ………………………………………..=Rp.42.068.520,-
Cuti Tahunan 21/12 X Rp. 10.517.130,- X 3 …………………=Rp.55.214.932,- Penggantian kerugian/Sisa Gaji yang belum terbayar : Pebruari 2020 sampai dengan Juli 2020………………………=Rp.25.262.050,- Agustus 2020 sampai dengan Desember 2020 ……………….=Rp.34.358.400,- Gapok 2021 sampai dengan 2022 (17 bulan) ………...............=Rp.133.926.000,- Gapok kekurangan Juni 2022 s/d Juli 2022 ..............................=Rp.5.756.000,- Gapok belum terbayar Agustus 2022 s/d Nopember 2022 ……=Rp.31.512.000,-
15% X Rp. 10.517.130,-………………………………………=Rp.14.198.125,-
Sehingga total yang harus dibayarkan sebesar : Rp. 468.501.587,- (empat ratus enam puluh delapan juta lima ratus satu ribu lima ratus delapan puluh tujuh rupiah). 5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah bulan berjalan atau upah proses sebesar Rp. 63.102.780,- (enam puluh tiga juta seratus dua ribu tujuh ratus delapan puluh rupiah); 6. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja dengan kriteria baik kepada Penggugat setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari keterlambatan melaksanakan isi putusan yang berkekuatan hukum tetap; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh hak-hak Penggugat sekalipun masih ada perlawanan/upaya hukum; 9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat mengajukan perlawanan/upaya hukum; Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono) berdasarkan peradilan yang baik dan benar serta patut menurut hukum.
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |