Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
373/Pid.B/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H 1.MUHAMMAD ADAM MAULANA Als ADAM Bin RAKHMAD CHANTERUDDIN
2.ROCKY LAELOMA Als ROCKY Anak dari NOLFERIUS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 373/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1392/O.4.11.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD ADAM MAULANA Als ADAM Bin RAKHMAD CHANTERUDDIN[Penahanan]
2ROCKY LAELOMA Als ROCKY Anak dari NOLFERIUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa I Muhammad Adam Maulana Bin Rakhmad Chanteruddin bersama sama dengan terdakwa II  Rocky Laeloma anak dari Nolferius pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam mulai bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana gang Jamrut Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.35 wita di Jalan Cendana gang Jamrut kelurahan Karang Asam kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda etrsangka I dan etrsangka II bertemu dengan saksi Zainal Hamwi di kontrakan terdakwa I kemudian saksi Zainal Hamwi mengatakan ingin menebus handphone miliknya yang sebelumnya digadaikan kepada terdakwa I kemudian terdakwa I dan terdakwa I yang sudah mempunyai rencana sebelumnya untuk mengambil motor milik saksi Zainal Hamwi lalu meminjam sepeda motor tersebut dengan beralasan untuk mengambil handphone yang berada di jok motor yang berada di pencucian lalu sesampainya di tempat pencucian motor tersebut terdakwa I memindahkan handphone dari sepeda motor milikny ke sepeda motor milik saksi Zainal Hamwi kemudian para terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut dengan posisi terdakwa I terdakwa I dibonceng oleh terdakwa II ke arah jalan Banggeris yang mana dalam perjalanan terdakwa I mencari pembeli dari sepeda motor milik Zainal Hamwi di Facebook bernama Nabil Ilmi yang sedang mencari sepeda motor dengan harga dua Juta (walaupun kosong tawarkan saja) kemudian terdakwa I langsung menginbox orang tersebut untuk menawarkan sepeda motor milik saksi Zainal Hamwi lalu pada jam 18.00 wita para terdakwa bertemu dengan orang yang hendak membeli sepeda motor tersebut di Perumahan Pondok Surya Indah jalan PM Noor Kelurahan sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda lalu sepeda motor tersebut berhasil dijual seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) lalu uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan oleh para terdakwa untuk membeli narkoba bersama sama.
  • Bahwa para terdakwa ditangkap karena telah menggelapkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC warna hitam tahun 2018 nopol KT 2010 CA noka: MH1KF4110JK116708 Nosin: KF41E1117255milik saksi Zainal Hamwi.

 

----------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP ---------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

 

Kedua

 

      ------------ Bahwa terdakwa I Muhammad Adam Maulana Bin Rakhmad Chanteruddin bersama sama dengan terdakwa II  Rocky Laeloma anak dari Nolferius pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.35 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam mulai bulan Januari tahun 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jalan Cendana gang Jamrut Kelurahan Karang Asam Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan dirinya sendiri dengan melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar jam 14.35 wita di Jalan Cendana gang Jamrut kelurhan Karang Asam kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda saksi Zainal hamwi bersama dengan saksi Anggi Fahriana mendatangi kontrakan terdakwa I Muhammad adam Maulana untuk menebus handphone yang digadaikan kepada terdakwa I kemudian terdakwa I yang saat itu bersama terdakwa II mengatakan kepada saksi Zainal Hamwi “pinjam motormu, aku mau ngambil motor, soalnya hpnya ada di dalam jok motor, motorku ada di pencucian” kemudian saksi Zainal Hamwi meminjamkan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC warna hitam tahun 2018 nopol KT 2010 CA noka: MH1KF4110JK116708 Nosin: KF41E1117255 milik saksi Zainal Hamwi tersebut, setelah ditunggu beberapa lama terdakwa I tidak juga mengembalikan sepeda motor miliknya tersebut dan atas kejadian tersebut saksi Zainal merasa dirugikan lalu melaporkan ke Polresta Smarinda agar diproses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan para terdakwa tersbeut skasi Zainal hamwi mengalami kerugian sebesar Rp.14.000.000,- (empat belas juta rupiah).
  • Bahwa para terdakwa telah membawa barang milik saksi Zainal Hamwi berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario 150 CC warna hitam tahun 2018 nopol KT 2010 CA noka: MH1KF4110JK116708 Nosin: KF41E1117255.

 

----------- Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya