| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 833/Pid.Sus/2025/PN Smr | SINTA LIA LATIFAH, S.H. | 1.MUHAMAD HAMDANI Alias DANI Bin ARBAIN 2.AHMAD DIMAS RAFSANZANIE Alias DIMAS Bin DJAINAL WAHYUDI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||
| Nomor Perkara | 833/Pid.Sus/2025/PN Smr | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-6139 /O.4.11.3/Enz.2/11/2025 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Dakwaan | Kesatu : ----- Bahwa mereka terdakwa I Muhamad Hamdani Alias Dani Bin Arbain baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Ahmad Dimas Rafsanzanie Alias Dimas Bin Djainal Wahyudi, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Cendrawasih Permai Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan, “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :- - Bermula pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 17.00 Wita terdakwa II. AHMAD DIMAS RAFSANZANIE Alias DIMAS Bin DJAINAL WAHYUDI bertemu dengan RIYAN (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) di depan lapangan bola di Jl. Gerila Kota Samarinda, selanjutnya RIYAN menawarkan pekerjaan kepada terdakwa II untuk mengambil sabu dan terdakwa II menyetujuinya, kemudian RIYAN memberitahukan bahwa nomor whatsapp terdakwa II akan diberikan kepada SAPO (masuk dalam Daftar Pencarian Orang), lalu sekira pukul 19.30 wita terdakwa II dihubungi SAPO melalui nomor Whatsapp 0821.9198.2067 dan menerima kiriman foto jejak sabu yang diletakkan SAPO, setelah itu SAPO meminta no rekening terdakwa II dan diberikan oleh terdakwa II yang kemudian menerima uang masuk sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu) rupiah dari SAPO. Selanjutnya sekira pukul 20.00 wita terdakwa II berangkat dari rumahnya dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna putih dengan nomor polisi KT 3879 IZ menuju rumah terdakwa I MUHAMAD HAMDANI ALIAS DANI yang beralamat di Jalan Kemakmuran Gang KNPI RT. 021 Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Dalam Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setelah bertemu lalu terdakwa I meminta kepada terdakwa II untuk menemani mengambil narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu dari SAPO dan terdakwa I menyetujuinya, lalu terdakwa II memperlihatkan kiriman foto jejak sabu yang diletakkan SAPO di daerah Perumahan Cendrawasih Permai Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setelah itu terdakwa I dan terdakwa II pergi menuju Perumahan Cendrawasih Permai Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur dan setibanya disana sekira pukul 20.15 wita terdakwa I turun dari kendaraan dan mengambil narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang sudah diletakkan di samping tiang listrik pinggir jalan di daerah Perumahan Cendrawasih Permai Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, tidak lama setelah itu sekira pukul 20.30 Wita tiba-tiba datang saksi Yeni Prasetyo dan saksi Yogatama (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh Jonliwan Sihombing ditemukan barang bukti diantaranya: 1 (satu) buah Kresek Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah Kotak dilakban Coklat yang didalamnya berisikan 5 (Lima) bungkus Plastik Klip bening dilapisin lakban coklat yang diduga berisi Sabu dengan Total Keseluruhan 499,82 (Empat ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh dua) Gram Brutto atau 483,32 Gram Netto, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Vario Warna Putih dengan Nomor Kendaraan KT 3879 IZ, dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A12 Warna Biru dengan No.Imei 1: 86363404772555-3 No.Imei 1: 86363404772554-6, WA Business 0821-8378-6969. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ------------------------------------------------- - Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I dan terdakwa II terhadap 1 (satu) buah Kresek Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah Kotak dilakban Coklat yang didalamnya berisikan 5 (Lima) bungkus Plastik Klip bening dilapisin lakban coklat yang diduga berisi Sabu dengan Total Keseluruhan 499,82 (Empat ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh dua) Gram Brutto atau 483,32 Gram Netto adalah untuk mendapatkan keuntungan. ------------------- - Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.- - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 084/10959.BAP/VII/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, Khairina A selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan Yusuf Suryono, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 483,32 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0152 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.---------------------------------------------------------------
-------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------
Atau
Kedua: ----- Bahwa mereka terdakwa I Muhamad Hamdani Alias Dani Bin Arbain baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan terdakwa II Ahmad Dimas Rafsanzanie Alias Dimas Bin Djainal Wahyudi, pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 20.30 Wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Perumahan Cendrawasih Permai Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, yang bewenang memeriksa dan mengadili perkara, telah melakukan perbuatan,“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 gram”, perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut;--------- - Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, setibanya terdakwa I dan terdakwa II di daerah Perumahan Cendrawasih Permai Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur, setelah itu terdakwa I turun dari kendaraan dan mengambil narkotika golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang sudah diletakkan di samping tiang listrik pinggir jalan di daerah Perumahan Cendrawasih Permai Jalan Ahmad Yani Kelurahan Sungai Pinang Kota Samarinda Propinsi Kalimantan Timur tiba-tiba datang saksi Yeni Prasetyo dan saksi Yogatama (keduanya anggota Ditresnarkoba Polda Kaltim) langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II, pada saat dilakukan penggeledahan badan dan sekitar dengan disaksikan oleh Jonliwan Sihombing ditemukan barang bukti diantaranya: 1 (satu) buah Kresek Hitam yang didalamnya berisikan 1 (Satu) buah Kotak dilakban Coklat yang didalamnya berisikan 5 (Lima) bungkus Plastik Klip bening dilapisin lakban coklat yang diduga berisi Sabu dengan Total Keseluruhan 499,82 (Empat ratus sembilan puluh sembilan koma delapan puluh dua) Gram Brutto atau 483,32 Gram Netto, 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Vario Warna Putih dengan Nomor Kendaraan KT 3879 IZ, dan 1 (satu) buah HP Merk OPPO A12 Warna Biru dengan No.Imei 1: 86363404772555-3 No.Imei 1: 86363404772554-6, WA Business 0821-8378-6969. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II berikut barang bukti dibawa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. ------------------ - Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam hal Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman jenis sabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tanpa dilengkapi ijin dari pihak yang berwenang.------------------------------------------------------- - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 084/10959.BAP/VII/2025 tanggal 19 Juli 2025 yang ditandatangani oleh HERY SUGIARTO, S.Sos., selaku penyidik Ditresnarkoba Polda Kaltim, Khairina A selaku Penaksir PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai dan Yusuf Suryono, selaku Pimpinan PT. Pegadaian Kantor Cabang Damai, dengan hasil berat netto seberat 483,32 gram. - Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang dikeluarkan Balai BPOM Samarinda : LHU.100.K.05.16.25.0152 tanggal 25 Juli 2025 yang ditandatangani oleh EVA YUN DELIYANA, S.Si, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dengan kesimpulan Positif Narkotika adalah benar mengandung Metamfetamin.--------------------------------------------------------------- -------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
