INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
748/Pid.B/2025/PN Smr | STEFANO, SH | ALEX Bin IRAWAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 748/Pid.B/2025/PN Smr | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-5560/O.4.11.3/Eoh.2/10/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ALEX Bin IRAWAN pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025 di Jalan Muso Salim, Depan Gg. 9, RT. 014, Kel. Karang Mumus, Kec. Samarinda, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD NUR SAID Bin HAMDAN, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP .-------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |