| Petitum | 
 Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar sisa Uang Arisan kepada PENGGUGAT senilai Rp.12.631.750,- ( Dua belas juta enam ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) adalah perbuatan wanprestasi;Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugianMenyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap 2 ( dua) Unit Sepeda Motor , HP, ELEKTRONIK.atau Emas.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding .Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |