Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
307/Pdt.P/2025/PN Smr | NURCAHYO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 01 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 307/Pdt.P/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 31 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
Petitum | P r i m a i r 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Menetapkan bahwa Pemohon memiliki identitas ganda yang tercantum dalam Dokumen : 2.1 Kutipan Akta Kelahiran No. 59.A/DIS/SM/1997 an. Nurcahyo, yang keluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat. II Samarinda tanggal 28 Januari 1997. 2.2 Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat NomorKep/85-15/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Militer di Lingkungan Kodam VI/WLM tenggal 28 Maret 2022, dengan nama Nurcahyo. Dan Dokumen yaitu : 2.3 Kartu Keluarga (KK) dengan Nomor : 6472081309130008 tertanggal 19 September 2013 an. kepala keluarga Nur Cahyo, yang terbitkan/dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pendudukan dan Pencattan Sipil Kota Samarinda tertanggal 19 September 2013. 2.4 Petikan Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat NomorKep/85-15/III/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Militer di Lingkungan Kodam VI/WLM tenggal 28 Maret 2022, dengan nama Nur Cahyo. 2.5 Akta Cerai No. 1230/AC/2024/PA.Smd tertanggal 22 Oktober 2024, dengan nama Nur Cahyo. Nama yang tercantum/tertulis dalam Dukumen – dokumen tersebut diatas adalah orang yang sama yaitu Pemohon. 3. Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon untuk memakai/menggunakan nama Nurcahyo sebagai nama/identitas yang sah. 4. Pemohon dapat memperbaharui Dokumen resmi di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan ketentuan hukum Administrasi Kependudukan dan ketentuan hukum yang berlaku lainnya. 5. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sesuai ketentuan yang berlaku. S u b s i d a i r Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik dan benar mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aeqou et bono).
|
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |