Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
56/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr | 1..ZULKIFLIE,SE 2.MOHAMMAD SULHA 3.KUKUH ARIYANTO 4.BUDI PURWANTO |
PERUSAHAAN DAERAH DAYA PRIMA. dan sekarang berganti nama PERUSAHAAN UMUM DAERAH PRIMA JAYA TAKA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 02 Sep. 2020 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 56/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smr | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 21 Agu. 2020 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan status hubungan kerja Penggugat dengan Tergugat adalah Surat Keputusan Pengangkatan Pegawai Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Utama Perusahaan Daerah Daya Prima dahulu dan sekarang berganti nama Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka Kabupaten Paser.;
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tertanggal 28 Februari 2020.terhadap Penggugat secara sepihak dengan tidak memberikan upah kepada Penggugat. Adalah merupakan PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) SEPIHAK yang bertentangan dengan UU RI No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sehingga TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM ;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Honor Penggugat sebagai Anggota Tim Transisi Di Perusahaan Daerah Daya Prima Dahulu dan sekarang berganti nama Perusahaan Umum Daerah Prima Jaya Taka sebagai berikut.
I. ZULKIFLIE,SE. Di mulai sejak di minta untuk menjadi Anggota Tim transisi sejak Bulan Oktober 2018 S/d Februari 2019.Dengan Perhitungan Honor dari Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sebesar Rp.4.000.000,- Terbilang ( Empat Juta Rupiah ) Perbulan.Dengan Perhitungan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sebesar Rp.4.000.000,- X 4 Bulan = Rp.16.000.000,- Terbilang (Enam belas Juta Rupiah).
II. MUHAMMAD SULHA. Di mulai sejak di minta untuk menjadi Anggota Tim transisi sejak Bulan Oktober 2018 s/d Februari 2019.Dengan Perhitungan Honor dari Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi sebesar Rp.4.000.000,- Terbilang ( Empat Juta Rupiah ) Perbulan.Dengan Perhitungan Anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Sebesar Rp.4.000.000,- X 4 Bulan = Rp.16.000.000,- Terbilang (Enambelas Juta Rupiah).
Total uang Honor dari Tim Transisi Para Penggugat adalah sebesar ---------------------- Rp. 32.000.000,- Terbilang : (Tiga puluh tujuh juta rupiah)
5. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Penggugat Berdasarkan Anjurkan dalam perhitungan pesangon Berdasarkan Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan sesuai dengan upah minimum Kabupaten Paser Tahun 2020.
I. ZULKIFLIE,SE. Mulai bekerja dari Bulan Oktober 2018 s/d Februari 2020,dengan Masa Kerja 15 Bulan di Dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi di perhitungan Pesangon dengan Gajih @.Rp.5.000.000,- X 2 (bulan) X 2 = Rp.20.000.000,- Terbilang (Dua Puluh Juta Rupiah).
II.MUHAMMAD SULHA. Mulai bekerja dari Bulan Oktober 2018 s/d Februari 2020,dengan Masa Kerja 15 Bulan di dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi di perhitungan Pesangon dengan Gajih.Rp.4.750.000,- X 2 (bulan) X 2 = Rp.19.000.000,- Terbilang (Sembilan Belas Juta Rupiah).
III.BUDI PURWANTO. Mulai bekerja dari Bulan Februari 2019 s/d Februari 2020,dengan Masa Kerja 11 Bulan Di dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi di perhitungan Pesangon dengan Gajih.Rp.3.025.172,- X 2 (bulan) X 2 = Rp.6.050.344,- Terbilang (Enam Juta Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
IV.KUKUH ARIANTO. Mulai bekerja dari Bulan Februari 2019 s/d Februari 2020,dengan Masa Kerja 11 Bulan di dalam Anjuran Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi di perhitungan Pesangon dengan Gajih .Rp.3.025.172,- X 2 (bulan) X 2 = Rp.6.050.344,- Terbilang (Enam Juta Lima Puluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Empat Rupiah).
Total Uang Pesangon Penggugat adalah sebesar ---------------------------------- Rp. 51.100.688,- Terbilang : (Lima Puluh Satu Juta Seratus Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Delapan rupiah)
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kepada Penggugat berupa uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), Uang Penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan dalam pasal 156 ayat (3), Uang Pengganti Hak sesuai ketentuan dalam pasal 156 ayat (4) UU RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp. 3.025.172,- (Tiga juta Dua puluh lima ribu seratus tujuh puluh dua rupiah ) sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur,KabupatenPaser Tahun 2019, dengan rincian sebagai berikut :
I. ZULKIFLIE,SE dengan masa kerja di bawah 1 Tahun. Adalah 1 ( Satu ) Bulan Upah X Upah Sebulan ; Upah selama Proses perselisihan sejak Maret 2019 s/d Juni 2020; berdasarkan Perhitungan Upah adalah UMK Kabupaten Paser. Uang Upah yang belum di bayar : 11 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 33.276.892,- Uang Pesangon 2 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 6.050.344,- Cuti Yang belum gugur ( 15 % X Pesangon ) = Rp. 907.552,- Upah Proses ( Bulan Maret s/d Mei ) 3X Rp.3.025.172,- = Rp. 9.075.516,- Jumlah = Rp. 49.310.304,-
II. MUHAMMMAD SULHA dengan masa kerja di bawah 1 Tahun. Adalah 1 ( Satu ) Bulan Upah X Upah Sebulan ; Upah selama Proses perselisihan sejak Maret 2019 s/d Juni 2020; berdasarkan Perhitungan Upah adalah UMK Kabupaten Paser. Uang Upah yang belum di bayar : 11 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 33.276.892,- Uang Pesangon 2 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 6.050.344,- Cuti Yang belum gugur ( 15 % X Pesangon ) = Rp. 907.552,- Upah Proses ( Bulan Maret s/d Mei ) 3X Rp.3.025.172,- = Rp. 9.075.516,- Jumlah = Rp. 49.310.304,-
III. BUDI PURWANTO dengan masa kerja di bawah 1 Tahun. Adalah 1 ( Satu ) Bulan Upah X Upah Sebulan ; Upah selama Proses perselisihan sejak Maret 2019 s/d Juni 2020; berdasarkan Perhitungan Upah adalah UMK Kabupaten Paser. Uang Upah yang belum di bayar : 11 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 33.276.892,- Uang Pesangon 2 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 6.050.344,- Cuti Yang belum gugur ( 15 % X Pesangon ) = Rp. 907.552,- Upah Proses ( Bulan Maret s/d Mei ) 3X Rp.3.025.172,- = Rp. 9.075.516,- Jumlah = Rp. 49.310.304,-
IV. KUKUH ARIANTO dengan masa kerja di bawah 1 Tahun. Adalah 1 ( Satu ) Bulan Upah X Upah Sebulan ; Upah selama Proses perselisihan sejak Maret 2019 s/d Juni 2020; berdasarkan Perhitungan Upah adalah UMK Kabupaten Paser. Uang Upah yang belum di bayar : 11 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 33.276.892,- Uang Pesangon 2 X Rp. 3.025.172,- = Rp. 6.050.344,- Cuti Yang belum gugur ( 15 % X Pesangon ) = Rp. 907.552,- Upah Proses ( Bulan Maret s/d Mei ) 3X Rp.3.025.172,- = Rp. 9.075.516,- Jumlah = Rp. 49.310.304,-
Total uang pesangon Penggugat adalah sebesar ------------------------------------- Rp. 197.241.216,- Terbilang : ( Seratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus empat puluh satu ribu dua ratus enambelas rupiah )
7. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Proses Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja kepada masing-masing Penggugat yaitu selama 11 ( sebelas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan Juli 2019 sampai dengan Bulan Februari 2020 secara tunai dan sekaligus, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 pasal 93 ayat 2 Perusahaan untuk membayar Denda sesuai dengan Presentasi tertentu karyawan.
I. ZULKIFLIE, SE ( Penggugat 1) : Gajih perbulan Rp.3.025.172,- X Denda 6 % = Rp. 181.510,32,- X 11 Bulan Masa Kerja = Rp.1.996.613,52 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah )
II. MUHAMMAD SULHA ( Penggugat 2) : Gajih perbulan Rp.3025.172,- X Denda 6 % = Rp. 181.510,32,- X 11 Bulan Masa Kerja = Rp.1.996.613,52 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah )
III.BUDI PURWANTO ( Penggugat 3) : Gajih perbulan Rp.3025.172,- X Denda 6 % = Rp. 181.510,32,- X 11 Bulan Masa Kerja = Rp.1.996.613,52 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah )
IV.KUKUH ARIYANTO ( Penggugat 4) : Gajih perbulan Rp.3025.172,- X Denda 6 % = Rp. 181.510,32,- X 11 Bulan Masa Kerja = Rp.1.996.613,52 (satu juta sembilan ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah)
Total uang Denda 6 % dari Gajih Penggugat adalah sebesar ------------------------------------ Rp. 7.986.454,08 Terbilang : “Tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah koma delapan sen”
Dengan Denda Keterlambatan 6 % dari Upah/gajih Penggugat selama 11 (sebelas) Bulan gaji pokok berjalan terhitung sejak Bulan JULI 2019 sampai dengan Bulan FEBRUARI 2020 adalah sebesar Rp. 7.986.454,08 Terbilang : (Tujuh juta sembilan ratus delapan puluh enam ribu empat ratus lima puluh empat rupiah koma delapan sen).
8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan.
9. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij vooraad).
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et Bono ). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |