| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa RESKI JUANDI Bin TIAR (Alm) baik sendiri maupun bersama dengan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jalan Drs. Anang Hasyim Kel. Air hitam Kec. Samarinda ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -----
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 23.15 Wita Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) bersama dengan Terdakwa jalan dengan berboncengan sepeda motor merk scoopy warna merah putih dengan nopol KT 6701 BS lalu diperjalanan terdakwa meminta Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) untuk pergi ke Jl. Lambung Mangkurat untuk membeli sabu-sabu yang nantinya akan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa gunakan bersama;
- Bahwa sesampainya di Jl. Lambung Mangkurat Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) memberhentikan sepeda motor lalu terdakwa turun dari motor untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Anto sedangkan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) hanya menunggu di sepeda motor, kemudian terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut sedangkan lelaki tersebut menyerahkan 2 (tiga) bungkus/poket sabu-sabu terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) menunggu lalu mereka pergi meninggalkan Jalan Lambung Mangkurat Samarinda;
- Bahwa Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) lalu mengemudikan sepeda motor menuju Jl. Drs. Anang Hasyim Kel. Air Hitam Kel. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk mencari tempat yang aman untuk menggunakan sabu-sabu yang beli tadi, kemudian Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) memberhentikan sepeda motor disebuah bangunan yang kosong atau tidak ditempati, selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa masuk ke dalam bangunan kosong tersebut, lalu terdakwa memperlihatkan ditangannya ada 3 (tiga) bungkus/poket sabu dan sebuah tas yang berisi peralatan menggunakan sabu-sabu yaitu 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu lalu Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 00.15 wita terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dilanjut oleh Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan tidak berapa lama datang saksi Lingga Aji Purwana dan saksi Dear Jhonathan Purba (Keduanya anggota polisi dari Polsekta Samarinda Ulu) dimana pada saat itu Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) sedang menghisap sabu sedangkan terdakwa sedang duduk, selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus sabu dari terdakwa dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna merah putih dengan nopol KT 6701 BS dari Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm), selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm), terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) bersama dengan terdakwa dalam membeli narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan perbuatan terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian tanggal 17 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket narkotika jenis sabu total seberat 1,19 gram brutto atau 0,41 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian No. : LHU.100.K.05.16.25.0285 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan tanggal 29 Desember 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------
ATAU
Kedua
----- Bahwa ia terdakwa RESKI JUANDI Bin TIAR (Alm) baik sendiri maupun bersama dengan TerdakwaBin TIAR (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jalan Drs. Anang Hasyim Kel. Air hitam Kec. Samarinda ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 23.15 Wita Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) bersama dengan Terdakwa jalan dengan berboncengan sepeda motor merk scoopy warna merah putih dengan nopol KT 6701 BS lalu diperjalanan terdakwa meminta Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) untuk pergi ke Jl. Lambung Mangkurat untuk membeli sabu-sabu yang nantinya akan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa gunakan bersama;
- Bahwa sesampainya di Jl. Lambung Mangkurat Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) memberhentikan sepeda motor lalu terdakwa turun dari motor untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Anto sedangkan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) hanya menunggu di sepeda motor, kemudian terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut sedangkan lelaki tersebut menyerahkan 2 (tiga) bungkus/poket sabu-sabu terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) menunggu lalu mereka pergi meninggalkan Jalan Lambung Mangkurat Samarinda;
- Bahwa Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) lalu mengemudikan sepeda motor menuju Jl. Drs. Anang Hasyim Kel. Air Hitam Kel. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk mencari tempat yang aman untuk menggunakan sabu-sabu yang beli tadi, kemudian Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) memberhentikan sepeda motor disebuah bangunan yang kosong atau tidak ditempati, selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa masuk ke dalam bangunan kosong tersebut, lalu terdakwa memperlihatkan ditangannya ada 3 (tiga) bungkus/poket sabu dan sebuah tas yang berisi peralatan menggunakan sabu-sabu yaitu 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu lalu Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 00.15 wita terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dilanjut oleh Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan tidak berapa lama datang saksi Lingga Aji Purwana dan saksi Dear Jhonathan Purba (Keduanya anggota polisi dari Polsekta Samarinda Ulu) dimana pada saat itu Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) sedang menghisap sabu sedangkan terdakwa sedang duduk, selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus sabu dari terdakwa dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna merah putih dengan nopol KT 6701 BS dari Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm), selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm), terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) bersama dengan terdakwa dalam memiliki, menguasai narkotika jenis sabu tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan perbutan terdakwa tersebut dilarang oleh undang-undang;
- Bahwa Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian tanggal 17 Desember 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket narkotika jenis sabu total seberat 1,19 gram brutto atau 0,41 gram netto;
- Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian No. : LHU.100.K.05.16.25.0285 dari Balai Besar Pengawasan Obat Dan Makanan tanggal 29 Desember 2025 dan barang bukti tersebut positif metamfetamina. Di mana metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No. 61 Permenkes RI No. 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II dan Lampiran III Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------
ATAU
Ketiga
----- Bahwa ia terdakwa RESKI JUANDI Bin TIAR (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekitar pukul 00.15 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu di tahun 2025 bertempat di Jalan Drs. Anang Hasyim Kel. Air hitam Kec. Samarinda ulu Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri, yang terdakwa dengan cara sebagai berikut:--
- Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 14 Desember 2025 sekitar pukul 23.15 Wita Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) bersama dengan Terdakwa jalan dengan berboncengan sepeda motor merk scoopy warna merah putih dengan nopol KT 6701 BS lalu diperjalanan terdakwa meminta Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) untuk pergi ke Jl. Lambung Mangkurat untuk membeli sabu-sabu yang nantinya akan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa gunakan bersama;
- Bahwa sesampainya di Jl. Lambung Mangkurat Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) memberhentikan sepeda motor lalu terdakwa turun dari motor untuk bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Anto sedangkan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) hanya menunggu di sepeda motor, kemudian terdakwa menyerahkan uang senilai Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) kepada laki-laki tersebut sedangkan lelaki tersebut menyerahkan 2 (tiga) bungkus/poket sabu-sabu terdakwa, selanjutnya terdakwa kembali ke tempat Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) menunggu lalu mereka pergi meninggalkan Jalan Lambung Mangkurat Samarinda;
- Bahwa Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) lalu mengemudikan sepeda motor menuju Jl. Drs. Anang Hasyim Kel. Air Hitam Kel. Samarinda Ulu Kota Samarinda untuk mencari tempat yang aman untuk menggunakan sabu-sabu yang beli tadi, kemudian Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) memberhentikan sepeda motor disebuah bangunan yang kosong atau tidak ditempati, selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa masuk ke dalam bangunan kosong tersebut, lalu terdakwa memperlihatkan ditangannya ada 3 (tiga) bungkus/poket sabu dan sebuah tas yang berisi peralatan menggunakan sabu-sabu yaitu 1 (satu) buah pipet kaca dan 1 (satu) buah alat hisap sabu lalu Pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 sekira pukul 00.15 wita terdakwa menggunakan sabu-sabu tersebut dilanjut oleh Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan tidak berapa lama datang saksi Lingga Aji Purwana dan saksi Dear Jhonathan Purba (Keduanya anggota polisi dari Polsekta Samarinda Ulu) dimana pada saat itu Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) sedang menghisap sabu sedangkan terdakwa sedang duduk, selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dan terdakwa diamankan dan dilakukan penggeledahan dan dari penggeledahan tersebut ditemukan 3 (tiga) bungkus sabu dari terdakwa dan 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap sabu-sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk scoopy warna merah putih dengan nopol KT 6701 BS dari Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm), selanjutnya Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm), terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan tersebut dibawa ke Polsekta Samarinda Ulu untuk diperiksa lebih lanjut;
- Bahwa terdakwa pada saat ditangkap sedang mengkonsumsi sabu-sabu bersama dengan Sdr. BAYU ADI PRIMA TANJUNG Bin CHUDMANSYAH TANJUNG (Alm) dengan cara ……;
- Bahwa sebelumnya terdakwa sudah menggunakan sabu-sabu sejak tahun 2020 dan terakhir;
- Bahwa terdakwa mengetahui perbuatannya menggunakan sabu-sabu tanpa ijin tersebut dilarnag oleh undang-undang;
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 455/050456/NARKOBA/12/2025 tanggal 17 Desember 2025 dari UPTD Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur telah dilakukan skrining dalam urin yang bersangkutan dengan card test terhadap jenis narkoba didapat hasil Positif Metamphetamina dan Positif Amphetamin.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No.1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|