Petitum |
Berdasarkan uraian dan fakta hukum di atas, dengan ini PENGGUGAT memohon kepada Majelis Hakim yang menerima dan memeriksa perkara ini agar berkenan kiranya memutus dengan amar putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT terbukti melakukan pelanggaran Pasal 23.8 huruf i Peraturan Perusahaan 2021-2023 dan Pedoman Tindakan Disiplin Poin 40 dan 42 Peraturan Perusahaan 2021-2023 dengan sanksi PHK karena alasan yang bersifat mendesak terhitung sejak tanggal 11 September 2023;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan PENGGUGAT kepada TERGUGAT melalui Surat Pemberitahuan PHK nomor L003/IX-2023/HRM-IR sah dan berlaku efektif 11 September 2023;
- Menyatakan TERGUGAT berhak atas kompensasi PHK sebesar Rp.13.352.869,- (Tiga Belas Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Delapan Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Total kompensasi PHK Rp.13.352.869,-
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada TERGUGAT. Atau apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).
|