Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
168/Pdt.G/2025/PN Smr | 1.HJ. MARIAWATI NINGSIH Binti NAMBI 2.ASTIANA PUTRIA Binti AIDIL FADLY RAMLI 3.AFRIANNA MARINA Binti AIDIL FADLY RAMLI 4.ZULMA LIFIA Binti AIDIL FADLY RAMLI |
ECE MAHMUD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 168/Pdt.G/2025/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Agu. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan jual beli sebidang tanah seluas 785 M?2; (tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Jembatan 27 Januari, RT. 014, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 267/Bantuas, atas nama ECE MAHMUD (TERGUGAT), dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menyatakan sebidang tanah seluas 785 M?2; (tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Jembatan 27 Januari, RT. 014, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, sebagaimana terurai dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 267/Bantuas, atas nama ECE MAHMUD (TERGUGAT), dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Wanprestasi dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik PARA PENGGUGAT; 5. Menghukum TERGUGAT untuk mengganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT; 6. Menghukum TERGUGAT Untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini ; 7. Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan taat pada putusan Perkara A quo; A t a u Mohon Putusan Yang Seadil - Adilnya (Ex Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |