INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
194/Pdt.P/2024/PN Smr | TITA ANDARINA SALEH | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 194/Pdt.P/2024/PN Smr | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 04 Jun. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum |
2. Menetapkan bahwa Pemohon adalah selaku Wali Ibu dari anak kandung Pemohon sampai menjadi dewasa. 3. Memberi ijin kepada Pemohon TITA ANDARINA SALEH sebagai Wali Ibu untuk menjalankan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak kandung pemohon yang belum dewasa/ masih dibawah umur untuk melakukan perbuatan hukum yaitu menjual harta berupa sebidang tanah beserta bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak MILIK Nomor 01571/Pasar Pagi, seluas 262 m2, yang terletak di Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, Kota Samarinda atas nama:
4. Menetapkan segala biaya yang timbul dari permohonan ini dibebankan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |