Dakwaan |
Bahwa terdakwa AIDIL FEBRIANSYAH Bin. ARDIANSYAH (Alm) bersama saksi MARKUAT Als. FUAD Bin. SYUKRI (dilakukan pemberkasan terpisah) pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 sekira pukul 06.30 wita yang bertempat di Jalan Otto Iskandardinata Gang Indah Rt. 028 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda atau setidak-tidaknya ditempat lain di daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 17 Juni 2024 terdakwa diajak oleh saksi MARKUAT untuk ke rumah temannya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Freego warna merah, adapun maksudnya ialah mengambil sepeda motor milik orang lain, dikrenakan terdakwa telah paham maksud dan tujuan ajakan saksi MARKUAT tersebut, adapun sepeda motor Honda Freego tersebut sebelumnya juga hasil kejahatan yang dilkukan saksi MARKUAT.
- Bahwa kemudian sekitar jam 06.30 wita terdakwa membonceng saksi MARKUAT menuju arah jalan Otto Iskandardinata Gang Indah Rt. 028 Kelurahan Sungai Dama Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda, ketika berada di depan Gang saksi MARKUAT meminta untuk diturunkan di depan gang saja yang kemudian terdakwa menurunkan saksi MARKUAT lalu terdakwa menunggu dan mengawasi keadaan sekitar, tidak berapa lama datang saksi MARKUAT yang telah mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih dengan nomor plat KT 2232 OV, setelah itu terdakwa dan saksi MARKUAT membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi MARKUAT di jalan Simpang Tani Rt. 02 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Sanga- sanga Jawa Kabupaten Kutai Kertanegera dan sesampainya di rumah tersebut saksi MARKUAT melepaskan stiker sepeda motor dan mewarnai ulang dengan menggunakan cat pilox warna hijau putih, hal tersebut dilakukan saksi MARKUAT agar sepeda motor tersebut tidak dikenali oleh pemiliknya.
- Bahwa selanjutnya terdakwa diberikan upah sebanyak Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari saksi MARKUAT, yang mana uang tersebut merupakan hasil penjualan sepeda motor Honda Beat warna orange putih dengan nomor plat KT 2232 OV yang berhasil dijual saksi MARKUAT kepada Sdr. IRFAN (masuk dalam Daftar Pencarin Orang/ DPO), adadpun terdakwa sudah 15 (lima belas) kali ikut mengambil sepeda motor milik orng lain bersama saksi MARKUAT dan terdakwa selalu mendapatkan upah akan hal tersebut yang telah habis terdakwa gunakan untuk keperluan sehari- hari.
- Bahwa tujuan terdakwa dan saksi MARKUAT mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih dengan nomor plat KT 2232 OV adalah ingin memiliki sepeda motor tersebut selanjutnya telah berhasil dijual oleh saksi MARKUAT dengn harga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima rtus ribu rupiah).
- Bahwa saksi ABDUL AZIZ Bin. BASOYA tidak pernah memberikan ijin kepada orang lain atau kepada terdakwa dan saksi MARKUAT untuk mengambil barang miliknya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna orange putih dengan nomor plat KT 2232 OV tersebut.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi ABDUL AZIZ Bin. BASOYA mengalami kerugian sebsesar Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) atau setidak- tidaknya sejumlah tersebut.
------------ Perbuatan terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. |