Petitum Permohonan |
- Menerima Permohonan / Gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Pemohon untuk Seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa Penetapan Tersangka oleh Termohon di wilayah hukum yang berbeda terkait subjek dan objek yang sama adalah bertentangan dengan hukum, yakni telah melanggar ketentutan Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana ;
- Menyatakan Penetapan Tersangka dalam perkara tidak pidana Penipuan oleh Termohon sebagaimana Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka No : S.Tap/110/IX/2023, tanggal 04 September 2023, dari Kepolisian Resor Kota Samarinda atas nama pemohon batal dan tidak sah dengan segala akibat hukum daripadanya ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengeluarkan Pemohon dari rumah tahanan negara Polres Kota Samarinda ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk taat serta melaksanakan Perintah dari amar Putusan Pra Peradilan yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Samarinda dengan sesegera mungkin ;
|