| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | YOSEF YUSUPAN | PT. BORNEO MITRA MAKMUR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 18 Feb. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
| Nomor Perkara | 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr | ||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 11 Feb. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | Nomor: -01/SG/BP&FT/II/SMD/2026 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal demi hukum Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan secara sepihak karena sakit oleh Tergugat kepada Penggugat; 3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak karena sakit adalah bertentangan dengan undang- undang; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika uang Pesangon dan hak-hak Penggugat terurai sebagai berikut: Grand Total = Rp. 145.882.349,- Terbilang Seratus empat puluh lima juta delapan ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus empat puluh Sembilan rupiah. 5. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat; 6. Apabila Majelis Hakim dalam Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
