Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/PHI/2013/PN.SMDA | SOEDARTOK | PT. BHUMI PHALA PERKASA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Feb. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 6/PHI/2013/PN.SMDA | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugaty putus sampai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial; 3. Menghukum Tergugat dengan membayar Upah Penggugat sejak November 2012 hingga Maret 2013 sebesar 5 X Rp.5.400.000,- = Rp. 27.000.000,- (Dua puluh tujuh juta rupiah); 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon kepada Penggugat dengan Perhitungan sebagai berikut : a. Uang Pesangon 7 X Rp. 5.400.000,- = Rp. 37.800.000,- b. Uang penghargaan masa kerja 3 X Rp. 5.400.000,- = Rp. 16.200.000,- c. Uang penggantian perumahan, perobatan dan perawatan 15% X Rp.54.000.000,- = Rp. 8.100.000,- d. Uang pengganti cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur 12/25 X Rp.5.400.000,- = Rp. 2.592.000,- Jumlah = Rp. 64.692.000,- Terbilang (Enam puluh empat juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon diberikan putusan yang adil namun berdasarkan hukum. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |