Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pid.Pra/2020/PN Smr Fidian Arafah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 13/Pid.Pra/2020/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 03 Jun. 2020
Nomor Surat 13/Pid.Pra/2020/PN Smr
Pemohon
NoNama
1Fidian Arafah
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; ----------------
  2. Menyatakan Penangkapan terhadap PEMOHON Atas Nama FIDIAN ARAFAH berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/98/V/2020 tertanggal 09 Mei 2020 oleh TERMOHON, dan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/82/V/2020 tertanggal 10 Mei 2020 oleh TERMOHON adalah “TIDAK SAH”, sepatutnya TERMOHON “HARUS SEGERA MEMBEBASKAN PEMOHON ATAS FIDIAN ARAFAH; -----------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap PEMOHON ATAS NAMA FIDIAN ARAFAH; ----------------------------
  4. Memerintahkan kepada Negara melalui Menteri Keuangan memberikan ganti kerugian dan rehabilitasi kepada PEMOHON sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah); --------
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON memberikan ganti rugi Immaterill sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan/atau dapat diganti dengan Sanksi Adat berupa 10 (Sepuluh) Ekor Sapi yang dapat diserahkan langsung kepada Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura ke XXI (21) melalui Ritual Adat; -----------------------------
  6. Memerintahakan kepada TERMOHON untuk memulihkan nama baik serta harkat dan martabat PEMOHON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; ---------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERMOHON membayar biaya perkara ini; -------------------------------------

 

Apabila Pengadilan berpendapat lain, maka PEMOHON mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); ----------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya