Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
179/Pdt.Bth/2022/PN Smr 1.Maria Magdalena Ivonne Stansye
2.Sri Hartati
1.Juanda Mustapa
2.Aji Hamisah
Pemberitahuan Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 21 Okt. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 179/Pdt.Bth/2022/PN Smr
Tanggal Surat Jumat, 21 Okt. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Maria Magdalena Ivonne Stansye
2Sri Hartati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juanda Mustapa
2Aji Hamisah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkanfakta-faktayuridis dan kaidah-kaidah hukum tersebut, PARA PELAWAN memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan dan memberikan kepastian hukum, yang amarputusannnyasebagaiberikut:

  1. Mengabulkan gugatan perlawanan pihak ketiga (derdenverzet) PARA PELAWAN untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum PARA PELAWAN adalah pihak yang benar dan beritikad baik.
  3. Menyatakan sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Samarinda adalah sah dan berharga.
  4. Menyatakan lahan yang letak tanah di Jalan Cipto Mangunkusumo RT. 19 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa JananIlir Kota Samarinda seluas ± 2.527,895 M2 sesuai Surat Keterangan Untuk Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 2 Februari 2015 berdasarkan Registrasi Camat Loa Janan Ilir No. 590/716/LJI/X/2015 tanggal 13-10-2015 dan Gambar Situasi Tanah No. 596/1988 Tanggal 14 Maret 1988, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Cipto Mangunkusumo
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Suprapti
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Yovita S.P
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Sri Hartati adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai milik PELAWAN I
  1. Menyatakan lahan yang letak tanahnya di Jalan Cipto Mangunkusumo RT. 19 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda seluas ± 2.527,895 M2 sesuai Surat Pernyataan Penguasaan tanah tanggal 2 Februari 2015 yang tergistrasi oleh Camat Loa Janan Ilir dengan Nomor: 593.21/84/X/2015, tanggal 13 Oktober 2015 dan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Camat Samarinda Ulu Nomor: 598/370/UM-KSU/XI/2014, 11 November 2014. Gambar Situasi Tanah No. 596/1988 Tanggal 14 Maret 1988, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Cipto Mangunkusumo
  • Sebelah Timur Berbatasan Dengan Suprapti /Maria Magdalena S
  • Sebelah Selatan Berbatasan Dengan Yovita S.P
  • Sebelah Barat Berbatasan Dengan Sungai Kecil/Loah Lai Adalah Sah Dan Berkekuatan Hukum Sebagai Milik Pelawan Ii
  1. Menyatakan lahan yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo RT. 19 Kelurahan Harapan Baru Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda sesuai Akta Jual Beli dari MUHAMMAD pada tanggal 19 Oktober 1982 dengan Nomor Register: 33/I-A/KEC-SS/1982 seluas ± 7.167 M2,dengan batas-batas:
  • sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Hak Kepunyaan Ivan Surya Putra
  • sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Hak Kepunyaan Ambri Yunus
  • sebelah selatan berbatasan dengan-
  • sebelah barat berbatasan dengan Sungai Loah Lai adalah sah dan berkekuatan hukum sebagai milik PELAWAN II
  1. Menyatakanlahan yang terletak di Jalan CiptoMangunkusumo RT. 19 Kelurahan Harapan BaruKecamatan Loa JananIlir  Kota SamarindasesuaiAktaJualBelidari AMBRI YUNUS pada tanggal 19Oktober 1982 denganNomor Register: 34/I-A/KEC-SS/1982 denganluas± 3.945 M2,denganbatas-batas:
  • sebelah Utara berbatasandenganTanah Kuburan
  • sebelah Timur berbatasandenganTanah HakKepunyaanH. Base/Jumri/Mustapa
  • sebelahselatanberbatasandenganTanah HakKepunyaanSutaji
  • sebelah barat berbatasandenganTanah HakKepunyaanMuhammad

adalahsah dan berkekuatanhukumsebagaimilik PELAWAN II

  1. Menyatakanmenuruthukumpermohonaneksekusi TERLAWAN I tidakberdasar dan tidakberalasanhukum dan wajibditolak.
  2. MenyatakanmenuruthukummengangkatPenetapanEksekusiPengadilan Negeri SamarindaNomor: 17/Pdt.Eks/2021/PN.Smrtanggal 19 Mei 2022  tentangpelaksanaaneksekusiatasputusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 86/Pdt.G/2017/PN.Smr, tanggal 28 November 2017. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 91/PDT/2018/PT.SMR, tanggal 4 September 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2705 K/PDT/2019, tanggal 13 November 2019.
  3. Menyatakanmenuruthukumpelaksanaaneksekusiatasobyektanahsengketadihentikan dan tidakdilaksanakansebelumadanyaputusandalamperkaraperdatainimempunyaikekuatanhukumtetap.
  4. Menyatakanmenuruthukum agar Pengadilan Negeri Samarindatidakmelaksanakan (Non-Executable) terhadapPenetapanEksekusiPengadilan Negeri SamarindaNomor: 17/Pdt.Eks/2021/PN.Smrtanggal 19 Mei 2022  tentangpelaksanaaneksekusiatasputusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor: 86/Pdt.G/2017/PN.Smr, tanggal 28 November 2017. Jo Putusan Pengadilan Tinggi Samarinda Nomor: 91/PDT/2018/PT.SMR, tanggal 4 September 2018 Jo Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2705 K/PDT/2019, tanggal 13 November 2019 Karena Barang yang menjadi Obyek Eksekusi berada di tangan Pihak ketiga (PARA PELAWAN).
  5. MenghukumPARA TERLAWANatauuntukmenyerahkanobyektanah yang disengketakantersebutkepadaPARA PELAWANdalamkeadaankosong, utuh dan sempurna.
  6. MenghukumPARA TERLAWANuntukmentaatiisiputusandalamperkaraperdataini.
  7. MenghukumPARA TERLAWANuntukmembayarkerugianMATERIILmaupunMORILkepada para PELAWANsejumlah Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah ), yang harusdibayar olehPARA TERLAWANsekaligus dan tunaisertaseketikasetelahputusanisimempunyaikekuatanhukum yang tetap ( Inkracht Van Gewisjde)
  8. Menghukum PARA TERLAWAN untukmembayar uang paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 100,000,-

( SeratusRibu Rupiah ) untuksetiaphariketerlambatanbilamanalalaiuntukmenjalankanputusanini.

  1. Menyatakanbahwaputusanperkarainidapatdilaksanakanterlebihdahulumeskipunadaupayahukumperlawanan, banding, kasasiataupunupayahukumlainnyadaritergugat ( UitvoerbaarBijVorraad )
  2. MenghukumPARA TERLAWANmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraperdataa quo secaratanggungrenteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak