Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr RUDIANSYAH. DEJAVU KITCHEN BAR & KTV Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 12/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Kamis, 12 Feb. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDIANSYAH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SULTAN, S.H.RUDIANSYAH.
Tergugat
NoNama
1DEJAVU KITCHEN BAR & KTV
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

1.  Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2  Menyatakan Tergugat  telah melakukan pelanggran Undang Undang Nomor yang diubah dengan PERPU Nomor 2 tahun 2023 yang telah mendapatkan pengesahan menjadi Undang Undang No.6 tahun 2023 tentang Ciptakerja dan Undang Undang No.24 tahun 2011 tentang Badan penyelenggara Jaminan Sosial.

3 Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon kepada penggugat dan  secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :  

  • Uang pesangon : 9 x 2 x Rp. 3.724.437,-                       Rp.67.039.866,-
  • Uang penghargaan masa kerja 5 x Rp.3.724.437,-        Rp.18.622.185,-+

            Jumlah                                                                          Rp.85.662.051,-

        ( delapan puluh lima juta enam ratus enam puluh dua ribu lima puluh satu rupiah,-)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan  upah pokok kepada penggugat dan  secara tunai dan sekaligus sebagai berikut :

     Untuk tahun 2025 sebesar Rp. 3.724.437,00 X 12 bulan                     Rp.  44.693.244,-

( empat puluh empat juta enam ratus Sembilan puluh tiga ribu dua ratus empat puluh empat rupiah),-

5. Menghukum Tergugat untuk membayar Jaminan Hari Tua  (JHT) Ketenagakerjaan kepada penggugat, sebagai berikut :   Jumlah    = Rp. 149.726.901,-  (seratus empat puluh Sembilan juta tujuh ratus dua puluh eman ribu Sembilan ratus satu rupiah),-

6. Membebankan Biaya Perkara kepada Tergugat

Atau:

Memberikan Putusan lain yang dianggap Patut dan Adil menurut pandangan Pengadilan dalam suatu Peradilan yang baik dan benar ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak