Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
408/Pid.Sus/2024/PN Smr STEFANO, SH YOGI PUTRA PRADANA Bin JOKO SUBANDRIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 408/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1802/O.4.11.3/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1STEFANO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOGI PUTRA PRADANA Bin JOKO SUBANDRIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa terdakwa YOGI PUTRA PRADANA Bin JOKO SUBANDRIO bersama saksi Slamet Sandi Wijaya (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 10.30 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Loket Sungai Dama yang berada di dalam gang kecil belakang Pasar Sungai Dama, Kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa berkunjung ke rumah sewaan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa disuruh oleh saksi Slamet Sandi Wijaya untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari sdr. Siti (DPO) kepada saksi Slamet kemudian saksi Slamet menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi Slamet menuju ke loket Sungai Dama di dalam gang kecil belakang Pasar Sungai Dama Samarinda, setelah sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 wita, terdakwa mendatangi beberapa orang yang tidak dikenal yang sedang nongkrong dan langsung menyodorkan uang senilai Rp.150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli satu poket sabu dengan seseorang yang namanya tidak diketahui oleh terdakwa tersebut dengan berkata “Bang beli poket harga seratus lima puluhan” lalu orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa, kemudian sekira jam 11.00 wita, terdakwa Kembali ke rumah saksi Slamet tersebut dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari saksi Slamet lalu menyerahkannya kepada saksi Slamet kemudian terdakwa melihat saksi Slamet membagi-bagi sabu yang terdakwa menjadi 3 (tiga) paket kecil narkotika menggunakan skop kecil, tiga bagian kecil tersebut disimpan didalam dompet warna merah milik saksi Slamet  dimana yang rencananya menurut saksi Slamet tersebut ada yang memesan dan akan di ambil malam itu, kemudian pada tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 01.00, saksi Hendri Ristanto dan saksi Kosmas Saragih dari polsek palaran mendapatkan informasi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Pasir Rt. 01 telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian para saksi melakukan penangkap terhadap terdakwa dan saksi Slamet yang sedang di dalam kamar kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) paket sabu dan pada lantai kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP Nokia warna putih, 1 (satu) buah HP SamsungJ4 dan 2 (dua) buah sekop kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00875/NNF/2024 tanggal 02 Februari 2024 terhadap 3 (tiga) paket narkotika yang berisikan kristal warna putih an. Slamet Sandi Wijaya bin Laki’I dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Nomor : 11/11041/I/2024 tanggal 01 November 2023 terhadap barang bukti milik saksi Slamet Sandi Wijaya bin Laki’i dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram atau berat netto yakni 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, yang ditandatangani oleh Pengelola UPC (Penimbang) yaitu Surahmin.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .-------------

 

Atau

KEDUA

Bahwa terdakwa YOGI PUTRA PRADANA Bin JOKO SUBANDRIO bersama saksi Slamet Sandi Wijaya (Penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 di Jalan Simpang Pasir RT. 01, Kel. Simpang Pasir, kec. Palaran, kota Samarinda atau pada suatu tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:

  • Bermula pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa berkunjung ke rumah sewaan sesampainya di rumah kontrakan terdakwa disuruh oleh saksi Slamet Sandi Wijaya untuk membelikan narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari sdr. Siti (DPO) kepada saksi Slamet kemudian saksi Slamet menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu pergi meninggalkan rumah kontrakan saksi Slamet menuju ke loket Sungai Dama di dalam gang kecil belakang Pasar Sungai Dama Samarinda, setelah sampai di lokasi sekitar pukul 10.30 wita, terdakwa mendatangi beberapa orang yang sedang nongkrong dan langsung menyodorkan uang senilai Rp.150.000 (serratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli satu poket sabu dengan seseorang yang namanya tidak diketahui oleh terdakwa tersebut dengan berkata “Bang beli poket harga seratus lima puluhan” lalu orang tersebut langsung menyerahkan 1 (satu) poket sabu kepada terdakwa, kemudian sekira jam 11.00 wita, terdakwa Kembali ke rumah saksi Slamet tersebut dengan membawa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu pesanan dari saksi Slamet lalu menyerahkannya kepada saksi Slamet kemudian terdakwa melihat saksi Slamet membagi-bagi sabu yang terdakwa menjadi 3 (tiga) paket kecil narkotika menggunakan skop kecil, tiga bagian kecil tersebut disimpan didalam dompet warna merah milik saksi Slamet  dimana yang rencananya menurut saksi Slamet tersebut ada yang memesan dan akan di ambil malam itu, kemudian pada tanggal 24 Januari 2024 sekira jam 01.00, saksi Hendri Ristanto dan saksi Kosmas Saragih dari polsek palaran mendapatkan informasi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Simpang Pasir Rt. 01 telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika kemudian para saksi melakukan penangkap terhadap terdakwa dan saksi Slamet yang sedang di dalam kamar kemudian dilakukan penggeledahan badan terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna merah yang didalamnya ditemukan 3 (tiga) paket sabu dan pada lantai kamar tersebut ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah HP Nokia warna putih, 1 (satu) buah HP SamsungJ4 dan 2 (dua) buah sekop kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00875/NNF/2024 tanggal 02 Februari 2024 terhadap 3 (tiga) paket narkotika yang berisikan kristal warna putih an. Slamet Sandi Wijaya bin Laki’I dengan kesimpulan positif Narkotika mengandung Metamfetamina terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang dari PT Pegadaian (persero) Nomor : 11/11041/I/2024 tanggal 01 November 2023 terhadap barang bukti milik saksi Slamet Sandi Wijaya bin Laki’i dengan hasil penimbangan sebanyak 3 (tiga) bungkus paket plasik berisi serbuk putih dengan total berat bruto yakni 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram atau berat netto yakni 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram, yang ditandatangani oleh Pengelola UPC (Penimbang) yaitu Surahmin.
  • Bahwa Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak pidana  menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan R.I. atau Instansi Lain yang berwenang dan tidak dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan atau kesehatan karena pekerjaan terdakwa tidak memiliki hubungan dengan penelitian ataupun pengembangan Ilmu Pengetahuan tentang Obat-obatan

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya