| Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat;
3. Menyatakan Tergugat Adalah pemilik sah atas objek tanah sebagai berikut:
1) Sertipikat Hak Pakai nomor: 00296/Loa Bakung, Surat Ukur tanggal 14/12/2023, nomor: 05170/2023, NIB: 16.01.06.01.09835, seluas: 108 m2 (seratus delapan meter persegi), tercatat atas nama Muhammad Taupiq, berlokasi di Kavling Pasadena nomor J01A Jalan Jakarta Blok ES, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Irnawati
Sebelah Selatan berbatasan dengan Nurhasanah
Sebelah Timur berbatasan dengan Hurni
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
2) Sertipikat Hak Pakai nomor: 00267/Loa Bakung, Surat Ukur tanggal 14/12/2023, nomor: 05134/2023, NIB: 16.01.06.01.10064, seluas: 1.082 m2 (seribu delapanpuluh dua meter persegi), tercatat atas nama Muhammad Nur, berlokasi di Kavling Pasadena A74 Jalan Jakarta Blok ES, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kasri
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan Kohar dan Jalan
3) Sertipikat Hak Pakai nomor: 00268/Loa Bakung, Surat Ukur tanggal 14/12/2023, nomor: 05136/2023, NIB: 16.01.06.01.10061, seluas: 1.110 m2 (seribu seratus sepuluh meter persegi), tercatat atas nama Muhammad Nur, berlokasi di Kavling Pasadena A68 Jalan Jakarta Blok ES, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kasri
Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan dan Rikma
Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan
4) Sertipikat Hak Milik nomor: 04688/Loa Bakung, Surat Ukur tanggal 14/12/2023, nomor: 05135/2023, NIB: 16.01.06.01.10066, seluas: 1.026 m2 (seribu duapuluh enam meter persegi), tercatat atas nama Muhammad Nur, berlokasi di Kavling Pasadena A86 Jalan Jakarta Blok ES, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara berbatasan dengan Kasri
Sebelah Selatan berbatasan dengan H. Tamrin
Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan
Sebelah Barat berbatasan dengan Parit
4. Menyatakan Para Penggugat tidak memiliki hak atas objek perkara a quo;
5. Menyatakan sertipikat atas nama Para Tergugat atas objek perkara a quo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara kepemilikan terhadap Para Penggugat;
6. Menghukum Para Penggugat untuk mengembalikan sertipikat objek perkara a quo kepada Tergugat;
7. Menghukum Tergugat untuk merubah sertipikat objek perkara a quo menjadi nama Tergugat;
8. Menetapkan secara hukum putusan atas gugatan perkara a quo dapat dipergunakan untuk syarat sahnya Tergugat mengurus sertipikat atas tanah objek perkara a quo milik Tergugat;
9. Menetapkan biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Pengadilan berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan putusan yang seadil-adilnya (ex Aequo et bono);
|