| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh buki-bukti surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan memasukan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA sebagai barang bukti pada tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian kredit yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I kepada pihak eksternal yaitu PT. Berkah Selama Jaya (PT. BSJ) dengan terdakwa BAMBANG PURNAMA adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA jaminan yang sah PENGGUGAT dengan debitur atas nama DWI PUTRI RACHMADANI;
- Menyatakan TURUT TERGUGAT I tidak berhak atas obyek jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA;
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk membuka blokir Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo etbono). |