| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 15/Pdt.G/2026/PN Smr | Hermas Sitepu | Priadi Girsang | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 15/Pdt.G/2026/PN Smr | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 14 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai bisnis Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang perjanjiannya disampaikan secara lisan pada tanggal 24 September 2023 adalah sah dan mengikat ; 3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukum yang dari padanya ; 4. Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat ; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan sekaligus dan seketika ; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2,5 % (dua setengah persen) per bulan, terhitung sejak uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diterima oleh Tergugat dari Penggugat tanggal 24 september 2023 dan bunga tersebut harus terus dihitung secara kumulatif hingga Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap Penggugat atau hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan ; 7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat dan diletakkan pada beberapa objek harta milik Tergugat dan Turut Tergugat terhadap : 8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari’apabilaTergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ; 9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi (Ultivoerbaar bij Voorraad) ; 10. Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara ini ; 11. Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ; SUBSIDAIR : |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
