Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2026/PN Smr Hermas Sitepu Priadi Girsang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 14 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hermas Sitepu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YONATAN TANDILAYUK,SHHermas Sitepu
2DANIEL ALEXTAR M. PURBA, SHHermas Sitepu
3ROBERD ARITONANG, SHHermas Sitepu
4Robert Nababan, SH.,MH.Hermas Sitepu
5Bornak M. Fransisko Sihombing, SH.Hermas Sitepu
6Freddy Parlindungan Silaban, SH.Hermas Sitepu
Tergugat
NoNama
1Priadi Girsang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Juni Yanti Sitepu
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat mengenai bisnis Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar yang perjanjiannya disampaikan secara lisan pada tanggal 24 September 2023 adalah sah dan mengikat ;

3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi (ingkar janji) dengan segala akibat hukum yang dari padanya ;

4.    Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti yang diajukan Penggugat ;

5.    Menghukum Tergugat untuk membayar utang pokok kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  dengan sekaligus dan seketika ;

6.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 2,5 % (dua setengah persen) per bulan, terhitung sejak uang sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diterima oleh Tergugat dari Penggugat tanggal 24 september 2023 dan bunga tersebut harus terus dihitung secara kumulatif hingga Tergugat melaksanakan seluruh kewajibannya terhadap Penggugat atau hingga putusan dalam perkara ini dilaksanakan ;

7.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diajukan Penggugat dan diletakkan pada beberapa objek harta milik Tergugat dan Turut Tergugat terhadap : 
1)    Sebidang Tanah Dan Bangunan yang terletak di Jl. Telaga Sari 3 Nomor 44, RT. 46, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda atas nama Priadi Girsang ; 
2)    Sebidang tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02341/Simpang Pasir Kota Samarinda dengan surat ukur Nomor: 00874/SP/2016 tanggal 10 Februari 2016 seluas 866 M2 (delapan ratus enam puluh enam meter persegi)  atas nama Priadi Girsang (Tergugat) dan Juni Yanti Sitepu (Turut Tergugat) ;
•    Batas-batas dahulu:
-    Sebelah Utara        : Jailani
-    Sebelah Timur        : Jalan
-    Sebelah Selatan        : Fitriansah
-    Sebelah Barat         : Priadi Girsang
3)    Sebidang tanah dan Bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 02170/Simpang Pasir Kota Samarinda dengan surat ukur Nomor: 00700/SP/2015 tanggal 09 Februari 2015 seluas 1.898 M2 (seribu delapan ratus Sembilan puluh delapan meter persegi)  atas nama Priadi Girsang (Tergugat) dan Juni Yanti Sitepu (Turut Tergugat) ;
•    Batas-batas dahulu:
-    Sebelah Utara        : Jailani
-    Sebelah Timur        : Priadi Girsang  
-    Sebelah Selatan        : Fitriansah
-    Sebelah Barat         : Jalan

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah)  per hari’apabilaTergugat lalai atau sengaja tidak melaksanakan isi putusan ini setelah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ;

9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding atau kasasi (Ultivoerbaar bij Voorraad) ;

10.    Menghukum Turut Tergugat untuk patuh dan tunduk pada putusan dalam perkara ini ;

11.    Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat ;

SUBSIDAIR : 
-    Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil - adilnya dalam suatu peradilan yang baik dan benar (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak