Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr Rumondang Parulian Sarumpaet PT. Yeonhab Development Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 27/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 07 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rumondang Parulian Sarumpaet
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Yeonhab Development Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

TUNTUTAN

Berdasarkan uraian tersebut diatas mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial dalam hal ini Yang Mulia Majelis HAKim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:

1. Menerima gugatan Perselisihan hubungan industrial yang diajukan oleh PENGGUGAT ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Samarinda;

2. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

3. Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT tidak dapat dipisahkan dari adanya Perselisihan HAK antara PENGGUGAT dan TERGUGAT yang saat ini sedang diperiksa dalam perkara Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Smr;

4. Menyatakan hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT);

5. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh TERGUGAT sebelum berakhirnya masa PKWT adalah melanggar hukum;

6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar langsung secara tunai dan seketika atas kerugian yang timbul akibat Perselisihan PHK kepada PENGGUGAT, dengan total sebesar Rp. 65.325.023 (Enam Puluh Lima Juta Tiga Ratus Dua Puluh Lima ribu Dua Puluh Tiga Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:

  1. Ganti Rugi sisa Kontrak                           sebesar             Rp. 39.148.000
  2. Kompensasi                                              sebesar             Rp. 10.602.583
  3. Kekurangan Upah beserta denda             sebesar             Rp. 13.500.000
  4. Cuti tahunan belum gugur                        sebesar             Rp. 574.440
  5. Tiket Kepulangan                                     sebesar             Rp. 1.500.000

7. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk tidak mengalihkan, memindahtangankan, menjual, membebankan, menyembunyikan, atau membawa keluar aset perusahaan dalam bentuk apa pun, baik berupa uang, barang, maupun HAK ekonomi lainnya, ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebelum TERGUGAT melaksanakan pembayaran seluruh HAK normatif PENGGUGAT secara lunas berdasarkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo;

8. Menyatakan dan menetapkan bahwa terhadap aset milik TERGUGAT dapat diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) guna menjamin pelaksanaan pembayaran seluruh HAK normatif PENGGUGAT sampai putusan Pengadilan Hubungan Industrial a quo dilaksanakan secara penuh dan sempurna;

9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Apabila Majelis HAKim berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan benar menurut hukum (Ex Aequo et Bono).

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak