Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon.
- Menetapkan Pemohon RACHEL SARI WAHYUNI sebagai pelaksana kekuasaan orang tua dari anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama ANNISA ANASTASYA PUTRI, lahir di Samarinda pada tanggal 06 Juni 2011 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6472-LT-20062011-0073 tanggal 29 September 2011.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk melaksanakan kekuasaan sebagai orang tua terhadap anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut untuk melakukan perbuatan hukum yaitu untuk menjual harta warisan dari mendiang Suami Pemohon berupa sebidang tanah beserta bangunan diatasnya yang terletak di Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 122 dengan luas 138 m2 yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda tanggal 14 Oktober 1999 semula atas nama Ir. SYAMSU UDAYA.YC (Suami Pemohon) sekarang telah turun waris ke ahli waris Suami Pemohon : 1. RACHEL SARI WAHYUNI (04-06-1970), 2. AMELIA RIZQIKA PUTRI (16-05-1999), 3. ANNISA ANASTASYA PUTRI (06-06-2012).
- Membebankan biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.
|