| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ANTO Bin KASMAN pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 05.00 wita dan sekitar pukul 15.18 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jalan Ir. Sutami Komplek Pergudangan Blok R Tahap II No. 08 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda diparkiran CV. KIM JAYA ABADI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan Perbuatan “mengambil sesuatu barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan oranglain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan motor Honda Supra X milik Sdr. Rafli Saputra (DPO) menuju CV. KIM JAYA ABADI yang berada di Jl. Ir. Sutami Komplek Pergudangan Blok R Tahap II No. 08 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, setibanya disana Terdakwa merasa ragu untuk mengambil accu truck karena di lokasi masih terdapat wakar CV. KIM JAYA ABADI yang berjaga, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. Rafli Saputra (DPO) untuk pulang, Lalu sekira pukul 04.50 wita Sdr. Rafli Saputra (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan aksinya kembali dengan berkata “ ayo sudah kita kesana, nanti biar aku yang ambil akinya “, kemudian Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) kembali menuju CV. KIM JAYA ABADI, sesampainya diparkiran CV. KIM JAYA ABADI sekira pukul 05.00 wita Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) memarkirkan motor yang dikendarinya tepat disamping 1 (satu) unit Truck Mitsubishi HDL warna merah, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) berjalan menuju belakang truck tersebut, dimana Terdakwa bertugas memantau dan berjaga-jaga didaerah sekitar, sedangkan Sdr. Rafli Saputra (DPO) masuk (merayap) dibawah kolong truk untuk mengambil 2 (dua) Pcs Accu merk Yuasa yang terpasang di sebelah kiri 1 (satu) unit Truck Mitsubishi HDL warna merah dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah kunci pas (10-12) dan 1 (satu) buah kunci pas (14-17) yang sudah dipersiapkan oleh Sdr. Rafli Saputra (DPO), sekira pukul 05.09 Wita Sdr. Rafli Saputra (DPO) berhasil mengambil Accu tersebut dan kemudian Terdakwa mengangkat 2 (dua) Pcs accu tersebut menuju motor, setelah itu Sdr. Rafli Saputra (DPO) membawa dan Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) langsung menjual 2 (dua) Pcs Accu merk Yuasa dengan harga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), lalu hasil penjualan Accu tersebut Terdakwa bagi dengan Sdr. Rafli Saputra (DPO) dengan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 4 (empat) Pcs Accu merk Yuasa tersebut untuk Terdakwa jual yang dari hasil penjualan tersebut untuk biaya makan dan keseharian Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO).
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, CV. KIM JAYA ABADI Selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP ---------
ATAU
KEDUA
------- Bahwa Terdakwa ANTO Bin KASMAN pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 15.18 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain didalam Bulan Juli Tahun 2025 bertempat di Jalan Ir. Sutami Komplek Pergudangan Blok R Tahap II No. 08 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda diparkiran CV. KIM JAYA ABADI atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, telah melakukan Perbuatan “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum “, dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu, 27 Juli 2025 sekira pukul 03.00 Wita Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan motor Honda Supra X milik Sdr. Rafli Saputra (DPO) menuju CV. KIM JAYA ABADI yang berada di Jl. Ir. Sutami Komplek Pergudangan Blok R Tahap II No. 08 Kel. Karang Asam Ilir Kec. Sungai Kunjang Kota Samarinda, setibanya disana Terdakwa merasa ragu untuk mengambil accu truck karena di lokasi masih terdapat wakar CV. KIM JAYA ABADI yang berjaga, selanjutnya Terdakwa mengajak Sdr. Rafli Saputra (DPO) untuk pulang, Lalu sekira pukul 04.50 wita Sdr. Rafli Saputra (DPO) mengajak Terdakwa untuk melakukan aksinya kembali dengan berkata “ ayo sudah kita kesana, nanti biar aku yang ambil akinya “, kemudian Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) kembali menuju CV. KIM JAYA ABADI, sesampainya diparkiran CV. KIM JAYA ABADI sekira pukul 05.00 wita Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) memarkirkan motor yang dikendarinya tepat disamping 1 (satu) unit Truck Mitsubishi HDL warna merah, selanjutnya Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) berjalan menuju belakang truck tersebut, dimana Terdakwa bertugas memantau dan berjaga-jaga didaerah sekitar, sedangkan Sdr. Rafli Saputra (DPO) masuk (merayap) dibawah kolong truk untuk mengambil 2 (dua) Pcs Accu merk Yuasa yang terpasang di sebelah kiri 1 (satu) unit Truck Mitsubishi HDL warna merah dengan menggunakan alat bantu berupa 1 (satu) buah kunci pas (10-12) dan 1 (satu) buah kunci pas (14-17) yang sudah dipersiapkan oleh Sdr. Rafli Saputra (DPO), sekira pukul 05.09 Wita Sdr. Rafli Saputra (DPO) berhasil mengambil Accu tersebut dan kemudian Terdakwa mengangkat 2 (dua) Pcs accu tersebut menuju motor, setelah itu Sdr. Rafli Saputra (DPO) membawa dan Terdakwa pergi meninggalkan lokasi tersebut, kemudian Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO) langsung menjual 2 (dua) Pcs Accu merk Yuasa dengan harga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah), lalu hasil penjualan Accu tersebut Terdakwa bagi dengan Sdr. Rafli Saputra (DPO) dengan masing-masing mendapatkan keuntungan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil barang berupa 4 (empat) Pcs Accu merk Yuasa tersebut untuk Terdakwa jual yang dari hasil penjualan tersebut untuk biaya makan dan keseharian Terdakwa dan Sdr. Rafli Saputra (DPO).
- Bahwa Akibat perbuatan Terdakwa, CV. KIM JAYA ABADI Selaku korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga juta lima ratus ribu rupiah).
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP - |