Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
368/Pid.B/2024/PN Smr MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H INDRA WAHYUDIN Als INDRA Bin ABU BAKAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 368/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1393/O.4.11.3/EOH.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MELATI WARNA DEWI, S.H,.M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA WAHYUDIN Als INDRA Bin ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDIN Als. INDRA Bin. ABU BAKAR pada Hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari hingga bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Kantor PT. Surya Sukses Selalu (PT. SSS) dan PT. Sukses Mapan Abadi (PT. SMA) yang berada di jalan Peti Kemas Rt. 16 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ” dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pihak PT. Surya Sukses Selalu (PT. SSS) dan PT. Sukses Mapan Abadi (PT. SMA) bekerja sama dengan PT. Karunia Adi Sentosa (PT. KAS) dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan  Nomor. 001/SPK/P/KAS/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang mana PT. KAS bertindak sebagai pihak ketiga yang menyediakan jasa tenaga kerja bagi PT. SSS dan PT. SMA, kemudian PT. KAS menugaskan terdakwa yang merupakan Sales untuk bekerja di PT. SSS dan PT. SMA dengan tugas mengambil uang hasil penjualan (bagian penagihan) kepada toko- toko konsuman yang membeli besi dan baja ringan dari PT. SSS dan PT. SMA.
  • Bahwa terdakwa yang termasuk dalam data karyawan PT. KAS sebagai Sales mendapatkan besaran gaji pokok Rp. 2.947.300,- (dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) untuk setiap bulannya.
  • Bahwa PT. SSS bergerak di bidang penjualan besi beton nesser sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120103551476 dan PT. SMA merupakan perusahaan yang menjual baja ringan dan spandek sesuai dengan Nomor Induk Berusaha : 0220006740582, dimana saksi TIONG LIE BUDI HARYONO Als. BUDI JONG anak dari IE BINGTORO TANUDJAYA merupakan Branch Manager kedua perusahaan tersebut.
  • Bahwa kemudian pihak PT. SSS dan PT. SMA mengalami kerugian dimulai dari tanggal 03 Januari 2024 hingga tanggal 05 Februari 2024 yang selanjutnya dilakukan Audit Internal oleh saksi ROSITA SHOFI, S.P. Als. SITA Binti. BAMBANG EDI PRAYETNO pada tanggal 10 Februari 2024 dengan hasil kerugian sebanyak Rp. 408.039.000,- (empat ratus delapan juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang dialami oleh PT. SSS, kemudian dilakukan pula Audit Internal oleh saksi AJI PURNAMA SARI Als. SARI Binti. AJI AHMAD IZHAR pda PT. SMA dengan nilaai kerugian sebesaar Rp. 83.931.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa mekanisme pengambilan uang tagihan yang harusnya disetorkan pada PT. SSS dan PT. SMA adalah terdakwa membawa slip (nota) tagihan yang dikeluarkan oleh pihak Administrasi PT. SSS dan PT. SMA yang selanjutnya terdakwa mendatangi toko- toko konsumen di beberapa tempat yang berbeda, lalu terdakwa memberikan tanda terima kepada toko konsumen tersebut sebanyak 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari warna putih yang akan diserahkan kepada pihak toko konusmen yang sudah melakukan pembayaran, kemudian nota merah diambil dan nantinya akan diserahkan kepada kasir atau administrasi PT. SSS dan PT. SMA, selanjutnya nota kuning sebagai arsip terdakwa, yang mana setelah terdakwa menerima uang tagihan dari toko- toko konsumen tersebut harusnya terdakwa melakukan penyetoran kepada kasir datu administrasi pihak PT. SSS dan PT. SMA, namun terdakwa tidak melakukannya melainkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi sabung ayam, permainan judi jenis dadu dan keperluan sehari- harinya.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penagihan uang terhadap toko- toko konsumen PT. SSS dan PT. SMA adalah pihak PT. SSS dan PT. SMA memberikan nota jaalan warna hijau (faktur penjualan) kepada terdakwa yang selanjutnya surat tersebut terdakwa perlihatkan kepada pihak toko- toko yang telah membeli besi tersebut, setelah itu pihak toko melakukan pembayaran kepada terdakwa secara tunai sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota tagihan tersebut, lalu sebagai bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak toko- toko konsumen terdakwa membuatkan nota pembayarannya berwarna putih yang diserahkan kepada pihak toko- toko konsumen, kemudian nota merah diambil dan nantinya akan diserahkan kepada kasir atau administrasi PT. SSS dan PT. SMA, setelah terdakwa menerima uang dari pihak konsumen seharusnya uang tersebut terdakwa setorkan ke kasir PT. SSS dan PT. SMA, namun oleh terdakwa tidak dilakukan melainkan uang tersebut digunakan terdakwa.
  • Bahwa pihak PT. SSS dan PT. SMA telah melakukan pemeriksaan pada toko- toko konsumennya, yang mana para pihak konsumen telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera di nota tagihan yang dibawa terdakwa, hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan telah melakukan pembayaran yang dibuat oleh para pihak konsumen.
  • Bahwa terdakwa mengetahui pihak perusahaan PT. SSS dan PT. SMA tidak memberi ijin untuk mengambil uang perusahaan tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh pihak PT. SSS dan PT. SMA sesuai dengan hasil audit pada tanggal 10 Februari 2024 (terlampir) dengan total sebesar Rp. 491.970.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)  atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa INDRA WAHYUDIN Als. INDRA Bin. ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 372 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

 

 

Atau

Kedua

Bahwa terdakwa INDRA WAHYUDIN Als. INDRA Bin. ABU BAKAR pada Hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sampai dengan hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekitar jam 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari hingga bulan Februari Tahun 2024 bertempat di Kantor PT. Surya Sukses Selalu (PT. SSS) dan PT. Sukses Mapan Abadi (PT. SMA) yang berada di jalan Peti Kemas Rt. 16 Kelurahan Bukuan Kecamatan Palaran Kota Samarinda, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah Kota Samarinda atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan ”dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing- masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya pihak PT. Surya Sukses Selalu (PT. SSS) dan PT. Sukses Mapan Abadi (PT. SMA) bekerja sama dengan PT. Karunia Adi Sentosa (PT. KAS) dengan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan  Nomor. 001/SPK/P/KAS/VII/2023 tanggal 25 Juli 2023 yang mana PT. KAS bertindak sebagai pihak ketiga yang menyediakan jasa tenaga kerja bagi PT. SSS dan PT. SMA, kemudian PT. KAS menugaskan terdakwa yang merupakan Sales untuk bekerja di PT. SSS dan PT. SMA dengan tugas mengambil uang hasil penjualan (bagian penagihan) kepada toko- toko konsuman yang membeli besi dan baja ringan dari PT. SSS dan PT. SMA.
  • Bahwa terdakwa yang termasuk dalam data karyawan PT. KAS sebagai Sales mendapatkan besaran gaji pokok Rp. 2.947.300,- (dua juta sembilan ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) untuk setiap bulannya.
  • Bahwa PT. SSS bergerak di bidang penjualan besi beton nesser sesuai dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) : 9120103551476 dan PT. SMA merupakan perusahaan yang menjual baja ringan dan spandek sesuai dengan Nomor Induk Berusaha : 0220006740582, dimana saksi TIONG LIE BUDI HARYONO Als. BUDI JONG anak dari IE BINGTORO TANUDJAYA merupakan Branch Manager kedua perusahaan tersebut.
  • Bahwa kemudian pihak PT. SSS dan PT. SMA mengalami kerugian dimulai dari tanggal 03 Januari 2024 hingga tanggal 05 Februari 2024 yang selanjutnya dilakukan Audit Internal oleh saksi ROSITA SHOFI, S.P. Als. SITA Binti. BAMBANG EDI PRAYETNO pada tanggal 10 Februari 2024 dengan hasil kerugian sebanyak Rp. 408.039.000,- (empat ratus delapan juta tiga puluh sembilan ribu rupiah) yang dialami oleh PT. SSS, kemudian dilakukan pula Audit Internal oleh saksi AJI PURNAMA SARI Als. SARI Binti. AJI AHMAD IZHAR pda PT. SMA dengan nilaai kerugian sebesaar Rp. 83.931.000,- (delapan puluh tiga juta sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah).
  • Bahwa mekanisme pengambilan uang tagihan yang harusnya disetorkan pada PT. SSS dan PT. SMA adalah terdakwa membawa slip (nota) tagihan yang dikeluarkan oleh pihak Administrasi PT. SSS dan PT. SMA yang selanjutnya terdakwa mendatangi toko- toko konsumen di beberapa tempat yang berbeda, lalu terdakwa memberikan tanda terima kepada toko konsumen tersebut sebanyak 3 (tiga) rangkap yang terdiri dari warna putih yang akan diserahkan kepada pihak toko konusmen yang sudah melakukan pembayaran, kemudian nota merah diambil dan nantinya akan diserahkan kepada kasir atau administrasi PT. SSS dan PT. SMA, selanjutnya nota kuning sebagai arsip terdakwa, yang mana setelah terdakwa menerima uang tagihan dari toko- toko konsumen tersebut harusnya terdakwa melakukan penyetoran kepada kasir datu administrasi pihak PT. SSS dan PT. SMA, namun terdakwa tidak melakukannya melainkan uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi sabung ayam, permainan judi jenis dadu dan keperluan sehari- harinya.
  • Bahwa cara terdakwa melakukan penagihan uang terhadap toko- toko konsumen PT. SSS dan PT. SMA adalah pihak PT. SSS dan PT. SMA memberikan nota jaalan warna hijau (faktur penjualan) kepada terdakwa yang selanjutnya surat tersebut terdakwa perlihatkan kepada pihak toko- toko yang telah membeli besi tersebut, setelah itu pihak toko melakukan pembayaran kepada terdakwa secara tunai sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota tagihan tersebut, lalu sebagai bukti pembayaran yang telah dilakukan oleh pihak toko- toko konsumen terdakwa membuatkan nota pembayarannya berwarna putih yang diserahkan kepada pihak toko- toko konsumen, kemudian nota merah diambil dan nantinya akan diserahkan kepada kasir atau administrasi PT. SSS dan PT. SMA, setelah terdakwa menerima uang dari pihak konsumen seharusnya uang tersebut terdakwa setorkan ke kasir PT. SSS dan PT. SMA, namun oleh terdakwa tidak dilakukan melainkan uang tersebut digunakan terdakwa.
  • Bahwa pihak PT. SSS dan PT. SMA telah melakukan pemeriksaan pada toko- toko konsumennya, yang mana para pihak konsumen telah melakukan pembayaran sesuai dengan tagihan yang tertera di nota tagihan yang dibawa terdakwa, hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan telah melakukan pembayaran yang dibuat oleh para pihak konsumen.
  • Bahwa terdakwa mengetahui pihak perusahaan PT. SSS dan PT. SMA tidak memberi ijin untuk mengambil uang perusahaan tersebut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut telah menimbulkan kerugian yang dialami oleh pihak PT. SSS dan PT. SMA sesuai dengan hasil audit pada tanggal 10 Februari 2024 (terlampir) dengan total sebesar Rp. 491.970.000,- (empat ratus sembilan puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah)  atau setidak- tidaknya sekitar jumlah tersebut.

 

Perbuatan terdakwa INDRA WAHYUDIN Als. INDRA Bin. ABU BAKAR sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 374 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya