| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Bambang Triyono, S.H., M.H | Ong Koeij Tjo | | 2 | Bambang Triyono, S.H., M.H | Oen Kui Tjheng | | 3 | Muhammad Amin Majid, S.H., M.Kn | Ong Koeij Tjo | | 4 | Muhammad Amin Majid, S.H., M.Kn | Oen Kui Tjheng |
|
| Petitum |
PRIMAIR :
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk Seluruhnya.
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
3. Menyatakan secara hukum bahwa sertipikat Hak Milik nomor 65 dengan luas 1.528 M2, terletak di Jalan Pandan Wangi, kelurahan Sempaja, kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur adalah milik Hendra Gunawan.
4. Menyatakan secara hukum dan memberikan izin kepada Penggugat yaitu Ong Koeij Tjo dan Oen Kui Tjheng selaku ahli waris Hendra Gunawan melakukan perbuatan hukum untuk menjual dan atau melakukan baliknama atas sertipikat Hak Milik nomor 65 dengan luas 1.528 M2, terletak di Jalan Pandan Wangi, kelurahan Sempaja, kecamatan Samarinda Ilir, kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
5. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya – biaya yang timbul akibat perkara ini ;
ATAU
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Samarinda cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang baik dan benar ( ex Aquo et bono ) ; |