| Petitum |
- Mengabulkan permohon Para Pemohon
- Menyatakan sah anak yang bernama Leonathan Simon Irak, lahir di Samarinda pada tanggal 23 Agustus 2020, jenis kelamin laki-laki, adalah anak kandung Para Pemohon dari suami istri Hendrikus Hean dan Adelin Prada sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5306-LT-10052021-0002 bertanggal 10 Mei 2021 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Flores Timur
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Pengesahan anak tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
|