Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
530/Pid.B/2024/PN Smr ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H MITRAIS Als RAIS Bin IBRAHIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 530/Pid.B/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2280/O.4.11.3/EOH.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRA BAYU SAPUTRA SUWANDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MITRAIS Als RAIS Bin IBRAHIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MITRAIS Alias RAIS Bin IBRAHIM pada hari minggu tanggal 07 April 2024 sekira pukul 03.30 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di depan penginapan Green jalan Niaga Selatan Kelurahan Pasar Pagi Kecamatan Samarinda Kota Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang untuk masuk ketempat kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan antara lain sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa yang bekerja sebagai tukang parkir di sekitar penginapan Green lalu Terdakwa melihat saksi KAMSIR yang sedang tertidur digerobak/rombok didepan penginapan Green yang mana pada saat itu saksi KAMSIR memakai tas, lalu karena melihat hal tersebut kemudian Terdakwa mengintip isi tas yang digunakan oleh saksi KAMSIR dan melihat ada uang didalamnya, selanjutnya muncul niat Terdakwa untuk mengambil uang milik saksi KAMSIR yang berada didalam tasnya. Kemudian Terdakwa mengambil pisau kecil/cutter yang ada disekitar tempat tersebut dan merobek tas milik saksi KAMSIR yang pada saat itu sedang tertidur, setelah tas tersebut robek lalu Terdakwa mengambil uang milik saksi KAMSIR sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dan langsung pergi dari tempat tersebut.

Kemudian setelah mengambil uang milik saksi KAMSIR tersebut, Terdakwa menggunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa lalu Terdakwa menemui orangtuanya yakni Sdr.IBRAHIM (Dalam Daftar Pencarian Orang/DPO) dan menjelaskan bahwa Terdakwa telah mengambil uang milik saksi KAMSIR sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) yang kemudian Terdakwa menyerahkan sisa uang milik saksi SAMSIR yang diambil oleh Terdakwa sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) kepada Sdr.IBRAHIM lalu Sdr.IBRAHIM mengatakan agar dikembalikan setengahnya saja atau sekira kurang lebih Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) kepada saksi KAMSIR dan sisa uang kurang lebih Rp.9.000.000,-(Sembilan juta rupiah) tersebut dibawa oleh Sdr.IBRAHIM.

  • Bahwa Terdakwa mengambil Uang sebesar Rp.15.000.000,-(lima belas juta rupiah) dengan maksud dan tujuan untuk dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terdakwa serta tanpa seizin pemiliknya yakni saksi KAMSIR.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi KAMSIR mengalami kerugian dari barang yang diambil atau dicuri tersebut sebesar kurang lebih Rp.15.000.000.- (Lima belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

--- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke -5 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya