Dakwaan |
Bahwa Terdakwa ABDURROSYID Bin MUSRIAN D. (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Azis Samad Gang Antasari RT. 38 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke Jalan Lambung Mangkurat dan menemui seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sedang berada disamping jalan dengan tujuan untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai senilai Rp. 600.000,- kepada orang tersebut dan orang tersebut menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah menerima sabu-sabu tersebut maka Terdakwa segera pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Azis Samad. Pada sekitar pukul 20.00 Wita, saat Terdakwa hendak keluar rumah maka Terdakwa didatangi oleh Saksi Taufiek Priyono, S.H. dan Saksi Hamka, S.H. keduanya merupakan anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Samarinda Nomor : 185/10825/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 diketahui jika terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa memiliki berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram Netto. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : LS52EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 Maret 2024 diketahui jika terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam perbuatannya untuk membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------- ATAU ------------------------------------------------------------------
Kedua :
-------- Bahwa Terdakwa ABDURROSYID Bin MUSRIAN D. (Alm) pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Azis Samad Gang Antasari RT. 38 Kel. Sungai Pinang Dalam Kec. Sungai Pinang Kota Samarinda atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut diatas, awalnya Terdakwa datang ke Jalan Lambung Mangkurat dan menemui seseorang yang tidak Terdakwa kenal yang sedang berada disamping jalan dengan tujuan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa menyerahkan uang tunai senilai Rp. 600.000,- kepada orang tersebut dan orang tersebut menyerahkan sabu-sabu kepada Terdakwa. Setelah menguasai sabu-sabu tersebut maka Terdakwa segera pulang ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Azis Samad. Pada sekitar pukul 20.00 Wita, saat Terdakwa hendak keluar rumah maka Terdakwa didatangi oleh Saksi Taufiek Priyono, S.H. dan Saksi Hamka, S.H. keduanya merupakan anggota Kepolisian yang melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian Cabang Samarinda Nomor : 185/10825/III/2024 tanggal 14 Maret 2024 diketahui jika terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa memiliki berat bersih 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram Netto. Selanjutnya berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium oleh Pusat Laboratorium Narkotika BNN Republik Indonesia Nomor : LS52EC/III/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda – Kaltim tanggal 25 Maret 2024 diketahui jika terhadap 1 (satu) buah paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan pada Terdakwa positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dalam perbuatannya untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.-------------------
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |