Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2023/PN Smr HILARIUS ONESIMUS MOAN JONG, SH.MH Andi Ikmal P Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2023/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 02 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HILARIUS ONESIMUS MOAN JONG, SH.MH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1FENSENSIUS TOLAYUK, S.HHILARIUS ONESIMUS MOAN JONG, SH.MH
Tergugat
NoNama
1Andi Ikmal P
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 150.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------
  2. Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang antara Penggugat dengan Tergugat tertanggal 10 Januari tahun 2022;--------------------------------------------------
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/Wanprestasi terhadap Penggugat;          
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;        
  5. Menyatakan sah dan berharga SITA JAMINAN (Conservatoir Beslag) terhadap 1 (satu) unit Mobil Kijang Innova G, Tahun 2011, Nomor Polisi KT. 579 EG, No. Rangka MHFXW42G8B2193055, No. Mesin 1TR-7131902, atas nama Achmat Gani, guna dilakukan Eksekusi bila Tergugat tidak membayar hutang Piutang kepada Penggugat;---------------------------------------------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;--------------

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et bono).   

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak