Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2024/PN Smr ALAMSYAH ONGKOWIJOYO PT. BUMI SINAR KENCANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2024/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALAMSYAH ONGKOWIJOYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1TOTOK YUDIANTO, SHALAMSYAH ONGKOWIJOYO
2ANDI SYAMSUALAM, S.HALAMSYAH ONGKOWIJOYO
Tergugat
NoNama
1PT. BUMI SINAR KENCANA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Pernyataan Kesepakatan Penyelesaian tertanggal 11 juni 2022 yang dibuat dan ditanda tangani oleh TERGUGAT adalah suatu bentuk Perjanjian yang Sah dan Mengikat;
  3. Menyatakan menurut hukum perbuatan TERGUGAT yang tidak membayar hutang piutang / Mengembalikan pinjaman dana kepada PENGGUGAT sesuai dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Penyelesaian tertanggal 11 Juni 2022 adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji);
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar hutang piutang / Mengembalikan sisa pinjaman dana  kepada PENGGUGAT sebesar Rp.350.000.000,- (tiga ratus lma puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian Immateriil Penggugat sebesar 100.000.000,- (seratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Bunga 2 % (dua persen) Perbulan dari sisa hutang / Sisa Pinjaman Dana yang belum dikembalikan kepada PENGGUGAT, terhitung sejak bulan Desember 2023 sesuai dalam Surat Pernyataan Kesepakatan Penyelesaian tertanggal 11 Juni 2022 sampai Gugatan ini mempunyai putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dan semua Hutang Piutang  dibayar lunas kepada PENGGUGAT:
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp.250.000.00,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap harinya apabila lalai memenuhi isi keputusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam perkara ini;
  8. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) atas harta kekayaan TERGUGAT antara lain  berupa :
  9. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Perjuangan 4, Gang Pelangi, RT. 02, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda Provinsi Kalimantan timur;
  10. Sebidang tanah berikut bangunan diatasnya yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, No. 88, Rt. 004, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Samarinda Seberang, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur
  11. 1 (satu) buah kendaraan Roda 4 (empat) BPKB atas nama NIKOLAS WIJAYA dengan spesifikasi sebagai berikut :
    • Nopol                : KT 1433 NZ
    • Warna               : Silver Metalic
    • Merk                  : Toyota
    • Type                  : Fortuner 2.4 VRZ 4x4 AT
    • Tahun Rakitan  : 2017
  12. Menyatakan Putusan yang dijatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut;
  13. Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak