Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2026/PN Smr 1.ALIANSI RAKYAT UNTUK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN INDONESIA
2.PERKUMPULAN FORUM PRAKTISI HUKUM INVESTASI
3.LEMBAGA PENGAWASAN PENGAWALAN DAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
1.KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
2.KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Cq ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS
3.KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq PIMPINAN KPK
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2026/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 22 Apr. 2026
Nomor Surat 046/BSRI-ARKI-FPHI-LP3HI/IV/2026
Pemohon
NoNama
1ALIANSI RAKYAT UNTUK KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN INDONESIA
2PERKUMPULAN FORUM PRAKTISI HUKUM INVESTASI
3LEMBAGA PENGAWASAN PENGAWALAN DAN PENEGAKAN HUKUM INDONESIA
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Cq JAKSA AGUNG MUDA TINDAK PIDANA KHUSUS
2KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TIMUR Cq ASISTEN TINDAK PIDANA KHUSUS
3KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Cq PIMPINAN KPK
Advokat
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Praperadilan dari PARA PEMOHON (ARUKKI, FPHI, dan LP3HI) untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah secara hukum bahwa PARA PEMOHON (ARUKKI, FPHI, dan LP3HI) memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai Pihak Ketiga yang Berkepentingan selaku Pelapor tindak pidana korupsi, yang sah untuk mengajukan Permohonan Praperadilan a quo.
  3. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan pembiaran, kelambanan, penolakan tak berdasar, dan penelantaran penanganan laporan tindak pidana korupsi PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) senilai Rp 5,04 Triliun yang dilakukan oleh TERMOHON I (Kejagung RI), TERMOHON II (Kejati Kaltim), dan TERMOHON III (KPK RI) secara berlarut-larut sejak diterimanya laporan dan diterbitkannya Sprinlidik pada bulan Juni 2025, dikualifikasikan sebagai perbuatan Penghentian Penyidikan Secara Materiil (Diam-Diam) yang melanggar larangan penundaan yang tidak semestinya (undue delay).
  4. Menyatakan Tidak Sah dan Batal Demi Hukum segala bentuk tindakan pembiaran dan Penghentian Penyidikan Secara Materiil (Diam-Diam) yang dilakukan oleh PARA TERMOHON tersebut.
  5. Memerintahkan TERMOHON I, TERMOHON II, dan TERMOHON III untuk saling berkoordinasi (Sistem Peradilan Pidana Terpadu) dan segera, secara cepat dan terukur (without undue delay), melanjutkan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap Laporan PEMOHON I Nomor: 31/ARRUKI-Dumas/IV/25, Nomor: 32/ARRUKI-Dumas/IV/25, dan Nomor: 33/ARUKKI-Dumas/V/25 mengenai dugaan megakorupsi Pungli PTB.
  6. Memerintahkan PARA TERMOHON untuk segera melakukan serangkaian tindakan pro-justitia, di antaranya menetapkan status Tersangka terhadap oknum-oknum Direksi, Jajaran Komisaris, Stakeholder, serta Beneficial Owner dari PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) dan PT Indo Investama Kapital, serta melakukan upaya paksa berupa pemblokiran rekening dan penyitaan aset korporasi demi pemulihan kerugian keuangan negara senilai Rp 5.040.000.000.000,- (Lima Triliun Empat Puluh Miliar Rupiah).
  7. Menghukum PARA TERMOHON untuk secara tanggung renteng menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara Praperadilan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya