Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
519/Pid.Sus/2024/PN Smr SINTA LIA LATIFAH, S.H. ALEXANDER DANIEL JEREMY MARPAUNG Anak Dari TUMPAL RUDY MARPAUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 519/Pid.Sus/2024/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2292/O.4.11.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SINTA LIA LATIFAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALEXANDER DANIEL JEREMY MARPAUNG Anak Dari TUMPAL RUDY MARPAUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Pertama :

Bahwa terdakwa ALEXANDER DANIEL JEREMY MARPAUNG als UCOK Anak Dari TUMPAL RUDY  MARPAUNG, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jln Ir H Juanda Ruko Juanda No A23 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda ( kantor expedisi ID  Express ) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----

  1. Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekitar jam 07.15 wita seksi Pemberantasan BNNP Kaltim mendapatkan informasi dari Intelejen bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi tanaman ganja yang mengandung narkotika Gol I melalui expedisi pengiriman barang ID EXPREES dengan No resi , IDS902459946196. kemudian sekitar Jam 10.00 wita tim pemberantasan BNNP Kaltim mendatangi kantor expedisi ID EXPRESS dan didapati didapati satu paket yang dicurigai dengan no resi IDS902459946196 kemudian paket tersebut dilakukan pembukaan paket didepan pegawai ID EXPRESS dan didapati bahwa isi paket tersebut berisi 4 bungkus plastic yang diduga tanaman ganja yang mengandung narkotika Gol I dengan berat 1.976 gram/netto, beserta rak kayu didalam paket tersebut setelah itu dilakukan koordinasi dengan pegawai dan disepakai dilakukan penanganan terhadap paket tersebut sesuai SOP, kemudian dihubungi nomor HP yang tertera dipaket tersebut dan tersambung sipenerima paket mengatakan akan mengambil sendiri paket tersebut  dikantor Expedisi ID Express.  kemudian sekitar pukul 16.40 wita datang seorang laki – laki ke kantor ID EXPRESS dan menunjukkan HP dengan no resi IDS902459946196.   Setelah petugas melihat no resi tersebut petugas memberikan paket sesuai dengan no resi tersebut dan setelah paket diterima oleh sipenerima paket kemudian pada saat akan keluar area kantor ID Express dilakukan penangkapan terhadap penerima paket tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap sipenerima mengaku bernama saksi MICKHAEL JECK ROTENG als JECK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan isi paket tersebut berisi  4 bungkus diduga tanaman ganja beserta rak kayu kemudian saksi JECK kaget setelah melihat isi paket tersebut yang ternyata berisi tanaman ganja kemudian saksi JECK menjelaskan bahwa paket  tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya yang biasa dia panggil UCOK (Terdakwa), dan saksi JECK tidak mengetahui jika paket  tersebut berisi ganja saat itu beberapa hari sebelum pengiriman paket tersebut Terdakwa ada menghubungi saksi JECK untuk meminta Alamat tinggal saksi JECK untuk mengirim paket karena Terdakwa saat itu sedang Liburan dipulau Bali. kemudian saksi JECK beserta semua barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim
  2. Kemudian saksi JECK diminta oelh Tim BNNP Kaltim menghubungi Terdakwa dan memberikan info jika paket milik Terdakwa sudah diambil saksi JECK, kemudian saksi JECK beserta semua barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim. Beberapa saat kemudian Terdakwa menelepon ke saksi JECK dan menjelaskan bahwa besok Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 akan pulang ke Samarinda menggunakan pesawat terbang Via bandara Balikpapan, berbekal informasi tersebut Tim BNNP Kaltim pada Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 melakukan pengecekan terhadap penumpang pesawat terbang yang berasal dari Denpasar Bali kemudian sekitar jam 16.00 wita Terdakwa terlihat dipintu keluar kedatangan penumpang dan kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah handphone Samsung Z Flip dan dilakukan pemeriksaan awal terkait paket ganja yang diamankan dari saksi JECK dan Terdakwa membenarkan bahwa ganja tersebut milik Terdakwa sedangkan saksi JECK hanya diminta mengambil paket  tersebut dikarenakan masih liburan dipulau Bali dan Terdakwa menjelaskan bahwa saksi JECK tidak mengetahui jika paket tersebut berisi ganja. Adapun cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada saat terdakwa sedang liburan di pulau Bali, terdakwa mencari penjual ganja untuk Terdakwa konsumsi melalui medsos IG  akun supersayur420, dan kemudian berlanjut di akun Telegram dengan akun Supersayur420 setelah sepakat tentang harga. Kemudian Terdakwa memesan ganja tersebut melalui aplikasi Shoope dengan akun Dhe_ Sho sebagai kamuflase seolah – olah Terdakwa membeli rak dinding kayu minimalis, dimana saat itu Terdakwa memesan ganja sebanyak 2 kilogram, dengan harga 1 kilonya Rp 8.000.000,- kemudian Terdakwa mengirim DP pembelian ganja tersebut sebesar Rp 8.000.000-, melalui pembayaran transfer manual yaitu Terdakwa datang ke bank untuk transfer pembelian ganja tersebut (nomor rekening lupa dan tidak mempunyai bukti transfer tersebut) dan sisanya akan dibayar setelah paket ganja tersebut datang. selanjutnya Terdakwa mencari Alamat tujuan pengiriman paket ganja tersebut dengan Alamat Samarinda kemudian Terdakwa menghubungi saksi JECK ROTENG via WA untuk menggunakan alamatnya untuk menerima paket sehingga ganja tersebut dikirim oleh penjual tersebut melalui expedisi ID Express dengan Alamat JECK ROTENG ( 082278631806 ) Jln Ir Juanda RT 1 RW 1 Kel Sidodai Samarinda. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut.
  3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 017/10825/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti  hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 1.976 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam) gram.
  4. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Secara Laboratoris Nomor : LS43EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim  Tanggal 13 Februari 2024 bahwa Barang bukti yang dikirim berisikan bahan/ daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 dan 9  Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  5. Bahwa Terdakwa ALEXANDER DANIEL JEREMY MARPAUNG als UCOK Anak Dari TUMPAL RUDY  MARPAUNG, telah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

 

 

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau Kedua:

Bahwa terdakwa ALEXANDER DANIEL JEREMY MARPAUNG als UCOK Anak Dari TUMPAL RUDY  MARPAUNG, pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekitar jam 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau masih dalam tahun 2024, bertempat di Jln Ir H Juanda Ruko Juanda No A23 Kel Air Hitam Kec Samarinda Ulu Kota Samarinda ( kantor expedisi ID  Express ) atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Samarinda, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 Kg, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------

  1. Awalnya pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024, sekitar jam 07.15 wita seksi Pemberantasan BNNP Kaltim mendapatkan informasi dari Intelejen bahwa ada pengiriman paket yang diduga berisi tanaman ganja yang mengandung narkotika Gol I melalui expedisi pengiriman barang ID EXPREES dengan No resi , IDS902459946196. kemudian sekitar Jam 10.00 wita tim pemberantasan BNNP Kaltim mendatangi kantor expedisi ID EXPRESS dan didapati didapati satu paket yang dicurigai dengan no resi IDS902459946196 kemudian paket tersebut dilakukan pembukaan paket didepan pegawai ID EXPRESS dan didapati bahwa isi paket tersebut berisi 4 bungkus plastic yang diduga tanaman ganja yang mengandung narkotika Gol I dengan berat 1.976 gram/netto, beserta rak kayu didalam paket tersebut setelah itu dilakukan koordinasi dengan pegawai dan disepakai dilakukan penanganan terhadap paket tersebut sesuai SOP, kemudian dihubungi nomor HP yang tertera dipaket tersebut dan tersambung sipenerima paket mengatakan akan mengambil sendiri paket tersebut  dikantor Expedisi ID Express.  kemudian sekitar pukul 16.40 wita datang seorang laki – laki ke kantor ID EXPRESS dan menunjukkan HP dengan no resi IDS902459946196.   Setelah petugas melihat no resi tersebut petugas memberikan paket sesuai dengan no resi tersebut dan setelah paket diterima oleh sipenerima paket kemudian pada saat akan keluar area kantor ID Express dilakukan penangkapan terhadap penerima paket tersebut dan dilakukan pemeriksaan terhadap sipenerima mengaku bernama saksi MICKHAEL JECK ROTENG als JECK dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan isi paket tersebut berisi  4 bungkus diduga tanaman ganja beserta rak kayu kemudian saksi JECK kaget setelah melihat isi paket tersebut yang ternyata berisi tanaman ganja kemudian saksi JECK menjelaskan bahwa paket  tersebut bukan miliknya melainkan milik temannya yang biasa dia panggil UCOK (Terdakwa), dan saksi JECK tidak mengetahui jika paket  tersebut berisi ganja saat itu beberapa hari sebelum pengiriman paket tersebut Terdakwa ada menghubungi saksi JECK untuk meminta Alamat tinggal saksi JECK untuk mengirim paket karena Terdakwa saat itu sedang Liburan dipulau Bali. kemudian saksi JECK beserta semua barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim
  2. Kemudian saksi JECK diminta oelh Tim BNNP Kaltim menghubungi Terdakwa dan memberikan info jika paket milik Terdakwa sudah diambil saksi JECK, kemudian saksi JECK beserta semua barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kaltim. Beberapa saat kemudian Terdakwa menelepon ke saksi JECK dan menjelaskan bahwa besok Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 akan pulang ke Samarinda menggunakan pesawat terbang Via bandara Balikpapan, berbekal informasi tersebut Tim BNNP Kaltim pada Hari Selasa tanggal 06 Februari 2024 melakukan pengecekan terhadap penumpang pesawat terbang yang berasal dari Denpasar Bali kemudian sekitar jam 16.00 wita Terdakwa terlihat dipintu keluar kedatangan penumpang dan kemudian dilakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah handphone Samsung Z Flip dan dilakukan pemeriksaan awal terkait paket ganja yang diamankan dari saksi JECK dan Terdakwa membenarkan bahwa ganja tersebut milik Terdakwa sedangkan saksi JECK hanya diminta mengambil paket  tersebut dikarenakan masih liburan dipulau Bali dan Terdakwa menjelaskan bahwa saksi JECK tidak mengetahui jika paket tersebut berisi ganja. Adapun cara terdakwa mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut pada saat terdakwa sedang liburan di pulau Bali, terdakwa mencari penjual ganja untuk Terdakwa konsumsi melalui medsos IG  akun supersayur420, dan kemudian berlanjut di akun Telegram dengan akun Supersayur420 setelah sepakat tentang harga. Kemudian Terdakwa memesan ganja tersebut melalui aplikasi Shoope dengan akun Dhe_ Sho sebagai kamuflase seolah – olah Terdakwa membeli rak dinding kayu minimalis, dimana saat itu Terdakwa memesan ganja sebanyak 2 kilogram, dengan harga 1 kilonya Rp 8.000.000,- kemudian Terdakwa mengirim DP pembelian ganja tersebut sebesar Rp 8.000.000-, melalui pembayaran transfer manual yaitu Terdakwa datang ke bank untuk transfer pembelian ganja tersebut (nomor rekening lupa dan tidak mempunyai bukti transfer tersebut) dan sisanya akan dibayar setelah paket ganja tersebut datang. selanjutnya Terdakwa mencari Alamat tujuan pengiriman paket ganja tersebut dengan Alamat Samarinda kemudian Terdakwa menghubungi saksi JECK ROTENG via WA untuk menggunakan alamatnya untuk menerima paket sehingga ganja tersebut dikirim oleh penjual tersebut melalui expedisi ID Express dengan Alamat JECK ROTENG ( 082278631806 ) Jln Ir Juanda RT 1 RW 1 Kel Sidodai Samarinda. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke BNNP Kaltim untuk diperiksa lebih lanjut.
  3. Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor: 017/10825/II/2024 tanggal 08 Februari 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti  hasil penimbangan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 4 (empat) paket dengan berat netto 1.976 (seribu Sembilan ratus tujuh puluh enam) gram.
  4. Bahwa berdasarkan Surat Hasil Pengujian Secara Laboratoris Nomor : LS43EB/II/2024/Laboratorium Narkotika Daerah Samarinda- Kaltim  Tanggal 13 Februari 2024 bahwa Barang bukti yang dikirim berisikan bahan/ daun adalah benar ganja mengandung THC (Tetrahydrocannabinol) yang terdaftar dalam Golongan 1 (satu) Nomor Urut 8 dan 9  Lampiran I Undang Undang  No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  5. Bahwa Terdakwa ALEXANDER DANIEL JEREMY MARPAUNG als UCOK Anak Dari TUMPAL RUDY  MARPAUNG, telah melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana narkotika, melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak dan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dengan berat melebihi 1 Kg, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang serta tidak ada hubungannya dengan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 111 ayat (2)  UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya