Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
157/Pdt.Bth/2023/PN Smr | 1.JUMA'ATI 2.ROFILDA |
1.JUANDA MUSTAFA 2.AJI HAMSIAH |
Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 30 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 157/Pdt.Bth/2023/PN Smr | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 29 Agu. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan Perlawanan PARA PELAWAN sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan; 2. Menyatakan bahwa PELAWAN I adalah pemilik dari 2 bidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di RT 19, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan SHM nomor 02894 dengan luas 62 m2 dengan surat ukur nomor 00660/HB/2014 tanggal 3 Juni 2014 Adapun tanah tersebut di peroleh dari jual beli antara Pelawan 1 dengan Ny.Suprapti berdasarkan akta jual beli 05/2022 tanggal 07 Juni 2022 yang di buat oleh Akhmad Hazairin, S.H., M.Kn PPAT Kota Samarinda dan Surat penguasaan tanah atas nama Tri Milla Krisna Wati tanggal 13 Februarai 2012 seluas 105 m2 yang terletak di Jl.Ciptomangunkusumo RT.19 Kelurahan Harapan Baru kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan : M.Nuh Timur berbatasan dengan : Arif Selatan berbatasan dengan: Tanah Kuburan Barat berbatasan dengan: Ivan Suryaputra 3. Menyatakan bahwa PELAWAN II adalah pemilik dari sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di RT 19, Kel. Harapan Baru, Kec. Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Bahwa hibah Muhammad Noh (orangtua) pelawan 2 sebagaimana surat keterangan hibah Muhammad Noh kepada pelawan 2 tertanggal 17 Januari 2012 di saksikan oleh Juwita (Istri Muhammad Noh dan Rofil (anak pertama) di ketahui oleh ketua RT 19 Bapak Munasir; sesuai dengan Surat Keterangan melepaskan hak atas tanah bapak Muhammad Noh kepada Pelawan 2 Nomor register 590/49/Lji/I/2012 seluas 37,5 m2 tertanggal 16 Januari 2012 dengan batas-batas sebagai berikut: Utara berbatasan dengan : Jl.Ciptomangunkusumo Timur berbatasan dengan : Namung Selatan berbatasan dengan: Muhammad Noh Barat berbatasan dengan: Sari 4. Memerintahkan untuk mengangkat kembali eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 17/Pdt.Eks/2021/PN.Smr tertanggal 19 Mei 2022 tentang pelaksanaan eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 86/Pdt.G/2017/PN.Smr tanggal 28 November 2017, Jo. Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 91/PDT/2018/PT.SMR tanggal 4 September 2018, Jo. Putusan mahkamah Agung RI Nomor 2705/K/PDT/2019 tanggal 13 November 2019 terhadap bidang tanah seluas 15.600 m2; 5. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya perkara ini; 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
ATAU: Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili memiliki pendapat lain terkait perkara ini, Kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |