Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2026/PN Smr PT. Sarana Kaltim Ventura KEJAKSAAN NEGERI KUTAI KARTANEGARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2026/PN Smr
Tanggal Surat Senin, 29 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Sarana Kaltim Ventura
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Isa AnsyariPT. Sarana Kaltim Ventura
Tergugat
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI KUTAI KARTANEGARA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Cabang Tenggarong
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) SAMARINDA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga seluruh buki-bukti surat yang PENGGUGAT ajukan dalam perkara ini;
  3. Menyatakan perbuatan TERGUGAT dengan memasukan  Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA sebagai barang bukti pada  tindak pidana korupsi penyalahgunaan pemberian kredit yang dilakukan oleh TURUT TERGUGAT I kepada pihak eksternal yaitu PT. Berkah Selama Jaya (PT. BSJ) dengan terdakwa BAMBANG PURNAMA adalah perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA jaminan yang sah PENGGUGAT dengan debitur atas nama DWI PUTRI RACHMADANI;
  5. Menyatakan TURUT TERGUGAT I tidak  berhak atas obyek jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II, untuk membuka blokir Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor : 03193/Simpang Pasir, tanggal 25-11-2021, dengan luas ± 600 M2, diterangkan lebih lanjut dalam Surat Ukur Nomor : 01894/SP/2021, tertanggal 29-10-2021, yang terletak di Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur, terdaftar atas nama BAMBANG PURNAMA;
  7. Menghukum TERGUGAT  untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex aequo etbono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak