Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
379/Pdt.P/2025/PN Smr NITA OKTAVIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 379/Pdt.P/2025/PN Smr
Tanggal Surat Rabu, 17 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NITA OKTAVIA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon;
  2. Menyatakan perubahan tempat lahir pemohon semula lahir di Plaju (Palembang) sebagaimana yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 815/I/VI/89 bertanggal 12 Juni 1989 ditandatangani Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda,  menjadi lahir di Plaju ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan Tempat lahir tersebut kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Samarinda paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Salinan penetapan, guna dibuat catatan pinggir pada  register akta Pencatatan Sipil dan kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. Membebankan biaya perkara kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak