Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.Bth/2025/PN Smr MULYAWAN H. DURAHMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 205/Pdt.Bth/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 30 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULYAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Dhoufi,sh.MULYAWAN
Tergugat
NoNama
1H. DURAHMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan/perlawanan eksekusi untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pelawan/Termohon Eksekusi/dahulu Tergugat sebagai Pelawan yang benar.
  3. Menyatakan, menetapkan putusan/perkara A quo (putusan Pengadilan Negeri Samarinda nomor: 74/Pdt.G/2018/PN.Smr. tanggal 16  Mei 2019, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda nomor: 139/PDT/2020/PT SMR. tanggal 14 Oktober 2020, Jo. putusan Mahkamah Agung RI nomor: 3178 K/Pdt/2021, tanggal 29 November 2021) tidak mempunyai kekuatan ekskekutorial.
  4. Menyatakan, menetapkan, membatalkan eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan.
  5. Menghukum Terlawan/Pemohon Eksekusi/dahulu Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

A t a u,

Apabila Pengadilan Negeri Samarinda berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak