Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr AIDIL FITRI PT. HAMPARAN SENTOSA (PT. HS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 58/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smr
Tanggal Surat Selasa, 07 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AIDIL FITRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Panti.AIDIL FITRI
Tergugat
NoNama
1PT. HAMPARAN SENTOSA (PT. HS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan bahwa surat mutasi kerja dari PT Sawit Nusantara Makmur Utama Group dan surat pemutusan hubungan kerja didiskualifikasikan mengundurkan diri  dari PT Enggang Alam Sawita (PT EAS) tidak sah dan tidak memiliki objek atau dasar hukum karena  Penggugat tidak pernah mengikat suatu perjanjian hubungan kerja dengan PT Sawit Nusantara Makmur Utama Group dan PT Enggang Alam Sawita (PT EAS).

3.  Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat selama Penggugat tidak dipekerjakan oleh Tergugat dengan rincian sebagai berikut :

     a. Upah Penggugat tanggal 20 Juni 2023 s/d 30 Juni 2023 (10 hari kerja). Upah pokok Penggugat tahun 2023 adalah sebesar Rp. 3.505.590 dibagi 25 hari kerja = Rp. 140.223 dikali 10 hari kerja = Rp. 1. 402.230 (satu juta empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh rupiah).

    b. Upah Penggugat bulan Juli 2023 s/d bulan Desember 2023.  Upah pokok Penggugat tahun 2023 adalah sebesar Rp. 3.505.590 dikali 6 bulan = Rp. 21.033.540. (dua puluh satu juta tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh rupiah)

    c. Upah Penggugat bulan Januari 2024 s/d Desember 2024 dengan perhitungan upah minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2024 sebesar Rp. 3.536.506 dikali dengan 12  bulan = Rp. 42. 438.072 (empat puluh dua juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh dua rupiah)

    d. Upah Penggugat bulan Januari s/d bulan Oktober 2025 dengan perhitungan upah minimum sektoral Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2025 sebesar Rp. 3.841.706 dikali dengan 10 bulan = Rp. 38.417.060 (tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh belas ribu enam puluh rupiah)

     Total keseluruhan upah Penggugat selama tidak dipekerjakan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 82.257.366 (delapan puluh dua juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah)

4.  Menyatakan bahwa tuntutan Penggugat tidak Daluwarsa karena Penggugat tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja dari Tergugat yang disampaikan secara patut dan layak.

5.  Menyatakan bahwa anjuran Dinas Transmigrasi Dan Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor :B-36/DISTRANSNAKER/TK2.500.15.15.1/09/2025 tanggal 11 September 2025 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 94/PUU-XX/2023.

6.  Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk mengembalikan sepeda motor yang Penggugat cicil kepada Tergugat, mempekerjakan kembali Penggugat serta merehabilitasi nama baik Penggugat dengan mengembalikan pekerjaan Penggugat  dalam posisi semula sesuai dengan hak, harkat, dan martabat Penggugat.

7. Menyatakan secara sah dan berharga  Sita Jaminan terhadap aset Tergugat berupa 4 Hektar lahan perkebunan kelapa sawit milik Tergugat yang berlokasi di Estate Bandang 2 PT Hamparan Sentosa, Desa Menamang Kiri, Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara, provinsi Kalimantan Timur, yang kemudian dapat dipanen oleh Penggugat hingga Tergugat dapat melaksanakan putusan perkara ini dengan baik, seketika dan sempurna.

8.  Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan ini;

9.  Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak