Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FEROZ alias EROZ Bin GONTORO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Wiratama Gang Al-Isro RT. 02, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA Terdakwa dihubungi oleh seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk memesan 1 (satu) gram narkotika yang diduga jenis shabu. Setelah itu, Terdakwa menghubungi Sdra. Ryan Mongan (DPO) guna menanyakan ketersediaan stok dan harga narkotika yang diduga jenis shabu dan Sdra. Ryan Mongan menjawab bahwa harga 1 (Satu) gram narkotika yang diduga jenis shabu adalah Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Lalu, Terdakwa kembali menghubungi seseorang yang tidak Terdakwa ketahui identitasnya tersebut untuk mengabarkan bahwa harga 1 (Satu) gram narkotika yang diduga jenis shabu adalah Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) dan teman Terdakwa langsung mengirimkan uang sebesar Rp1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mengirimkan Rp1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) ke akun DANA milik Sdra. Ryan Mongan dan Terdakwa langsung pergi menuju rumah Sdra. Ryan Mongan yang beralamat di Jalan Wiratama Gang Al-Isro RT. 02, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu dengan menggunakan 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Vega warna biru nopol KT-5521-W untuk mengambil narkotika yang diduga jenis shabu yang telah Terdakwa pesan. Sesampainya di rumah Sdra. Ryan Mongan, Terdakwa diberi 1 (satu) bungkus kotak rokok merk King Garet warna ungu yang berisikan 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih oleh Sdra. Ryan Mongan yang kemudian Terdakwa simpan di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan. Selanjutnya Terdakwa pergi mendatangi temannya yang memesan narkotika yang diduga jenis shabu di Jalan Siradj Salman RT. 06, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda untuk mengantarkan narkotika yang diduga jenis shabu, pada saat itu Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku pihak kepolisian, antara lain Saksi Wahyu Setiadi, Mujiono, dan Budi Arifin, yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Berdasarkan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan dan berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Wiratama Gang Isro, RT. 02, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam IMEI: 864699055614840 di dalam kamar Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukit dibawa dan diamankan ke Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa telah menjual narkotika yang diduga jenis shabu kepada Sdra. Ryan Mongan sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 dan pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025. Dari setiap transaksi Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk deposit togel online.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00892/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Filantari Cahyani, A.Md, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S. Si, dan Handi Purwanto, S.T dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt M.Si. didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 00892/NNF/2025 milik MOHAMAD FEROZ Als EROZ Bin GONTORO (Alm) adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 036/11021.00/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Samarinda Martadinata, Zulkifli Sili, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik being narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------
ATAU
KEDUA:
----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FEROZ alias EROZ Bin GONTORO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Siradj Salman RT. 06, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 saat Terdakwa pergi mendatangi temannya yang memesan narkotika yang diduga jenis shabu di Jalan Siradj Salman RT. 06, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda untuk mengantarkan narkotika yang diduga jenis shabu, pada saat itu Terdakwa didatangi oleh beberapa orang yang mengaku pihak kepolisian, antara lain Saksi Wahyu Setiadi, Mujiono, dan Budi Arifin, yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa. Berdasarkan penggeledahan tersebut ditemukan 1 (Satu) poket narkotika yang diduga jenis shabu dengan berat 0,89 (nol koma delapan puluh sembilan) gram yang dibungkus dengan 1 (satu) lembar tissue warna putih di kantong celana sebelah kiri yang Terdakwa kenakan dan berdasarkan penggeledahan yang dilakukan di rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Wiratama Gang Isro, RT. 02, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda ditemukan 1 (satu) unit HP merk Redmi warna hitam IMEI: 864699055614840 di dalam kamar Terdakwa. Atas kejadian tersebut, Terdakwa beserta barang bukit dibawa dan diamankan ke Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab: 00892/NNF/2025 tanggal 05 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Filantari Cahyani, A.Md, Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S. Si, dan Handi Purwanto, S.T dengan mengetahui Kabidlabfor Polda Jatim, Imam Mukti, S.Si., Apt M.Si. didapat kesimpulan bahwa barang bukti nomor: 00892/NNF/2025 milik MOHAMAD FEROZ Als EROZ Bin GONTORO (Alm) adalah POSITIF mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Pegadaian Nomor: 036/11021.00/2025 tanggal 14 Februari 2025 yang ditandangani oleh Pimpinan Cabang Pegadaian Cabang Samarinda Martadinata, Zulkifli Sili, sebanyak 1 (satu) bungkus plastik being narkotika jenis sabu.
- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan digunakan unutk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |