Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAMARINDA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
287/Pid.Sus/2025/PN Smr DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H MOHAMAD FEROZ ALS EROZ BIN GONTORO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 287/Pid.Sus/2025/PN Smr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Apr. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1765/O.4.11.3/ENZ.2/04/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEWI ATHIRAH AKSAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD FEROZ ALS EROZ BIN GONTORO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FEROZ alias EROZ Bin GONTORO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Wiratama Gang Al-Isro RT. 02, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika---------------------

 

ATAU

KEDUA:

----- Bahwa ia Terdakwa MOHAMAD FEROZ alias EROZ Bin GONTORO, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Siradj Salman RT. 06, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Samarinda, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya