| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 45/Pdt.G/2026/PN Smr | 1.Muhammad Khaidir, SHI 2.Tri Heriyanto 3.Sabir Ibrahim, SH.,MH 4.Adji Novita Wida Vantina 5.Dedy Pratama |
1.TIM SELESKSI PEMILIHAN ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) KALIMANTAN TIMUR PERIODE 2025-2028 2.TIM PELAKSANA UJI KELAYAKAN DAN KEPATUTAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA (KPID) KALIMANTAN TIMUR PERIODE 2025-2028 DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR 3.KETUA DPRD PROVINSI KALIMANTAN TIMUR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 45/Pdt.G/2026/PN Smr | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 04 Feb. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------------
3. Menyatakan sebagai hukum (verklaard voor recht) bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III sebagai perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) dengan segala akibat hukum dari padanya ; ------ 4. Menyatakan menurut hukum bahwa pengumuman yang di lakukan Tergugat I sebagaimana Surat TIMSEL No: 004/TIMSEL-KPID-KT/VII/2025 dan Pelaksana Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota KPID Kalimantan Timur Nomor 03/UKK-KPID-Kaltim/XI/2025 yang di lakukan Tergugat II serta surat penyampaian hasil uji kelayakan dan kepatutan calon KPID Kalimantan Timur Periode 2025-2028 pada tanggal 15 Desember 2025 yang di tujukan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Turut Tergugat) yang di lakukan dengan melanggar hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat ;------- 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II untuk melaksanakan ulang seleksi pemilihan dan Uji Kelayakan dan Kepatutan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Timur Periode 2025-2028 ;-------------------
6.1. - Kerugian materiil yang dalam hal ini berupa - Kerugian materiil berupa hilangnya potensi pendapatan tetap dalam bentuk tunjangan atau honorarium tiap bulannya sebagai anggota KPID Provinsi Kalimantan Timur selama 3 (tiga) Tahun kedepan, di hitung tiap bulannya sebesar Rp.17.500.000,- ( tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah) x 12 bulan x 3 tahun = 630.000.000,- x 5 orang = 3.150.000.000,- (Tiga Milyar Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);--------------------------- 6.2. Kerugian immaterial yang bersifat moril dalam hal ini karena seleksi Calon KPID yang di lakukan Para Tergugat dilakukan dengan tidak secara jujur, transparan dan melanggar hukum, dan akibat dari perbuatan melawan hukum oleh Para Tergugat tersebut tentunya Para Penggugat mengalami tekanan batin, beban pikiran dan kekecewaan, sehingga adalah wajar jika Para Penggugat menuntut ganti kerugian immateril yang jika diperhitungkan sebesar : Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) atau setidak-tidaknya nilai yang patut dan adil menurut kebijaksanaan Majelis Hakim;---------------------------------------------------- 7. Menghukum Turut Tergugat untuk menunda pernerbitan Surat Keputusan (SK) dan pelantikan 7 (tujuh) nama calon anggota KPID Kalimantan Timur periode 2025-2028 hingga perkara ini sampai berkekuatan hukum tetap ;------------------------------------------------------- 8. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap putusan perkara a qou ;------------------------- 9. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan dalam perkara ini sah dan berharga.---------- 10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap hari, sejak putusan perkara ini diucapkan atau telah berkekuatan hukum tetap.--------------------------- 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini ;------------------------------------------------- SUBSIDAIR: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
